Soal Tes Swab Masuk Bali, Koster Katakan Kesehatan dan Keselamatan Jadi Prioritas Utama

- 16 Desember 2020, 21:21 WIB
Gubernur Bali I Wayan Koster
Gubernur Bali I Wayan Koster /Dok Pemprov Bali

INDOBALINEWS - Menyusul sejumlah respon masyarakat atas dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020, Gubernur Bali I Wayan Koster menegaskan bahwa masalah kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat menjadi prioritas utama.

Baca Juga: Presiden Jokowi : Vaksin Covid-19 Gratis dan Siap Jadi Penerima Vaksin Pertama di Indonesia

Surat Edaran tersebut mewajibkan pelaku perjalanan memasuki Pulau Dewata dengan transportasi udara untuk menunjukkan surat keterangan (Suket) hasil negatif uji Swab berbasis PCR. Surat Edaran ini berlaku dari 18 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021.

Baca Juga: Update Covid-19 di Bali, Jumlah Kasus Positif Capai 15.880 Orang

"Masalah kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat menjadi prioritas utama jelang masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021," ujar Gubernur Koster, Rabu 16 Desember 2020 di sela Rapat Koordinasi Persiapan Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Bali Era Baru di Gedung Gajah, Rumah Jabatan Jayasabha. 

Baca Juga: Perberlakuan Syarat Kunjungan ke Bali Berefek Domino Bagi Pelaku Pariwisata

Dalam SE Gubernur Bali tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali ini mengatur pula bagi pelaku perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

“Karena itu prinsipnya jika ingin berwisata harus mengedepankan kesehatan. Bukan hanya untuk dirinya saja, tapi juga orang di sekelilingnya,” kata Gubernur Koster.

Baca Juga: Dilarang : Pesta Tahun Baru, Petasan dan Mabuk Selama Libur Nataru di Bali

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x