INDOBALINEWS – Tidak ditemukan pelanggaran oleh pengelola karaoke keluarga setelah lebih dari sepekan usaha mereka dibuka dalam rangka uji coba selama level 1 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta.
Hal ini diungkap Kepala Seksi Pengawasan Hiburan dan Rekreasi bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Iffan Radja ketika dihubungi Indobalinews, Minggu, 14 November 2021 di Jakarta.
Menurut Iffan, semua pengelola karaoke menjalankan aturan tentang protokol kesehatan yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Baca Juga: Survei Y-Publica: Prabowo Subianto-Puan Maharani Pasangan Terkuat di Pemilihan Presiden 2024
Meski tidak ada pelanggaran, katanya, belum ada rencana untuk membuka jumlah usaha karaoke lainnya, karena semuanya menunggu keputusan dari pemerintah.
Pembukaan untuk usaha jenis lain seperti diskotek juga belum ada rencana.
“Hold dulu pak. Tergantung keputusan pemerintah pusat,” katanya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta per tanggal 2 November 2021 mengizinkan usaha pariwisata jenis karaoke keluarga untuk operasi dengan kapasitas 25 persen selama status level 1 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Baca Juga: Survei Y-Publica: Dipercaya Dunia, Kepuasan Publik Kepada Kinerja Presiden Joko Widodo 70 Persen