INDOBALINEWS - Menyusul polemik yang terjadi soal polusi suara di Desa Canggu Badung Bali akhirnya Menteri Sandiaga Uno bersuara.
Sebelumnya pun para pemangku kepentingan pariwisata dan ekonomi kreatif (Parekraf) setempat telah menyepakati enam poin langkah langkahnya.
Menyikapi hal ini Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyatakan enam poin itu akan diperkuat dalam bentuk regulasi.
Menurut Sandiaga Uno, dengan adanya regulasi, lanjut dia, maka akan menjadi payung hukum yang mengikat agar dapat dilakukan penindakan jika ada yang melanggar aturan tersebut.
"Pariwisata harus dapat menghadirkan harmoni dan keseimbangan dengan memperhatikan semua sisi, sehingga tercipta kenyamanan bukan hanya bagi wisatawan, tapi juga masyarakat setempat," ucap Sandiaga lewat keterangan resmi di Jakarta, Sabtu 17 September 2022 seperti dilansir dari Antara.
Baca Juga: Jessica Iskandar Datangi Mapolda Bali, Mobil Alphard B 73 DAR Belum Bisa Ditarik
Para pemangku kepentingan di Canggu disebut telah menyepakati enam poin yang terdiri dari batasan desibel suara maksimal 70 desibel untuk area outdoor, batasan waktu operasional hingga pukul 01.00 WITA, lalu komitmen pelaku usaha dan masyarakat serta aparat dalam rangka pengawasan di lapangan.