Pengumuman Penting untuk Pelaku UMKM Ekraf, Ada Platform Baru Urus Izin Usaha yang Lebih Mudah

- 20 September 2022, 11:32 WIB
Penandatanganan MoU antara Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) dengan platform izin.co.id untuk mempermudah pengurusan izin usaha UMKM Senin 19 September 2022.
Penandatanganan MoU antara Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) dengan platform izin.co.id untuk mempermudah pengurusan izin usaha UMKM Senin 19 September 2022. /Dok Humas Kemenparekraf

INDOBALINEWS - Sejumlah kemudahan ditawarkan bagi para pelaku UMKM Ekonomi Kreatif (Ekraf) untuk memperlancar bisnis mereka.

Salah satunya adalah soal perizinan, sehingga Kemenparekraf merasa perlu menggandeng lembaga lain untuk membangkitkan ekonomi dan membuka lapangan kerja. Upaya ini dilakukan untuk mempermudah pengurusan izin usaha pelaku UMKM.

Pada Senin 19 September 2022 kemaren kolaborasi ini diwujudkan dengan penandatanganan MoU antara Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) dengan platform izin.co.id.

Baca Juga: Cara Baru Memasak Tanpa Api, Percontohan di Bali dan Surakarta

Menparekraf/Kabaparekraf Sandiaga Uno dalam Weekly Brief with Sandi Uno di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, Senin 19 September 2022 mengatakan perizinan merupakan salah satu permasalahan yang sering dihadapi oleh pelaku ekraf dalam menjalankan usahanya.

Sehingga, kolaborasi antara Kemenparekraf dengan izin.co.id sebagai situs yang membantu pembuatan izin perusahaan diharapkan bisa memudahkan para pelaku ekraf untuk mengurus perizinan usaha, pajak usaha, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Luar Biasa, 203 Kg Sabu dan 404.491 Butir Ekstasi dalam 4 Hari Disita Polda Riau

"Melalui kerja sama ini kami berharap para pelaku ekraf bisa semakin dipermudah dalam hal mengurus perizinan. Sehingga, ekonomi bisa bangkit dan lapangan kerja semakin terbuka lebar," kata Sandiaga.

Sandiaga mengungkapkan nilai ekspor produk ekraf Indonesia pada 2021 mencapai hampir 24 miliar dolar AS atau hampir 10 persen dari nilai ekspor nasional. Melihat potensi ini, Sandiaga menilai angka ini bisa semakin meningkat dengan kemudahan perizinan bagi pelaku usaha sektor ekraf.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x