INDOBALINEWS - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang putusan dismissal (penelitian gugatan) perkara sengketa hasil Pilkada Serentak 2020.
Dalam tiga hari sidang, tanggal 15-17 Februari 2021, hanya 32 perkara yang diterima dan dilanjutkan ke sidang pembuktian. Sisanya sebanyak 100 perkara kandas.
Dikutip Indobalinews dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, Kamis 18 Februari 2021, perkara-perkara yang lanjut ke tahap selanjutnya di antaranya adalah permohonan perselisihan hasil Pilkada Kalimantan Selatan dan Jambi.
Baca Juga: Survei Indometer: Prabowo Subianto Capres Terkuat, Ridwan Kamil Ancaman Serius
Selanjutnya sengketa Pilkada Belu, Malaka, Sumba Barat, Sumbawa, Karimun, Konawe Selatan, dan Penukal Abab Lematang Ilir.
Kemudian sengketa Pilkada Tojo Una-Una, Rokan Hulu, Tasikmalaya, Ternate, Kotabaru, Sekadau, Bandung, dan Pesisir Barat.
Baca Juga: SBY Setuju Rencana Kongres Luar Biasa Partai Demokrat, AHY: Itu Hoaks dan Fitnah!
Selanjutnya adalah sengketa hasil Pilkada Nabire (2 perkara), Teluk Wondama, Indragiri Hulu, Nias Selatan, Yalimo, Banjarmasin, dan Halmahera Utara.
Sisanya sengketa hasil Pilkada Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Boven Digoel, Samosir, Morowali Utara, Mandailing Natal, dan Solok.