INDOBALINEWS − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tak melanjutkan sidang untuk Perkara Nomor 72-PKE-DKPP/ II/ 2020, Kamis 4 Maret 2021.
Keputusan tersebut diambil DKPP, lantaran Pengadu atas perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) ini mencabut aduannya.
Diketahui, perkara ini diadukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Nomor Urut 2, Tri Suryadi dan Taslim.
Baca Juga: Tegas! DKPP Berhentikan 7 Anggota KPU yang Loloskan Calon Bupati Bermasalah
Dengan memberikan kuasa kepada Zulbahri, Pengadu mengadukan Ketua KPU Kabupaten Padang Pariaman, Zulnaidi (Teradu I) dan Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman, Anton Ishaq (Teradu II).
Dalam pokok aduan, Pengadu mendalilkan sejumlah aduan kepada Teradu. Teradu I diduga berpihak kepada pasangan calon nomor urut 1 pada Pilkada 2020 lantaran memasang baliho pasangan calon nomor urut 1 di depan Kantor KPU Kabupaten Padang Pariaman tanpa disertai dengan logo partai pengusung.
Teradu I juga diduga dengan sengaja tidak mempublikasikan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDKP) yang telah diserahkan oleh tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Padang Pariaman.
Baca Juga: Buruan Daftar! Gelombang 13 Kartu Prakerja Dibuka
Pengadu juga menduga Teradu II telah berpihak kepada pasangan calon nomor urut 1 karena telah meneken kerja sama tertulis dengan Pemuda Pancasila pada 4 Desember 2020.