Pemenang Pilkada Padang Pariaman Dilantik, Perkara di DKPP Dicabut

- 4 Maret 2021, 23:05 WIB
Ketua Majelis Didik Supriyanto, saat memimpin sidang perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam Pilkada Padang Pariaman.
Ketua Majelis Didik Supriyanto, saat memimpin sidang perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam Pilkada Padang Pariaman. /Indobalinews/Humas DKPP

INDOBALINEWS − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tak melanjutkan sidang untuk Perkara Nomor 72-PKE-DKPP/ II/ 2020, Kamis 4 Maret 2021.

Keputusan tersebut diambil DKPP, lantaran Pengadu atas perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) ini mencabut aduannya.

Diketahui, perkara ini diadukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Nomor Urut 2, Tri Suryadi dan Taslim.

Baca Juga: Tegas! DKPP Berhentikan 7 Anggota KPU yang Loloskan Calon Bupati Bermasalah

Dengan memberikan kuasa kepada Zulbahri, Pengadu mengadukan Ketua KPU Kabupaten Padang Pariaman, Zulnaidi (Teradu I) dan Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman, Anton Ishaq (Teradu II).

Dalam pokok aduan, Pengadu mendalilkan sejumlah aduan kepada Teradu. Teradu I diduga berpihak kepada pasangan calon nomor urut 1 pada Pilkada 2020 lantaran memasang baliho pasangan calon nomor urut 1 di depan Kantor KPU Kabupaten Padang Pariaman tanpa disertai dengan logo partai pengusung.

Teradu I juga diduga dengan sengaja tidak mempublikasikan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDKP) yang telah diserahkan oleh tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Padang Pariaman.

Baca Juga: Buruan Daftar! Gelombang 13 Kartu Prakerja Dibuka

Pengadu juga menduga Teradu II telah berpihak kepada pasangan calon nomor urut 1 karena telah meneken kerja sama tertulis dengan Pemuda Pancasila pada 4 Desember 2020.

Padahal, Pemuda Pancasila telah mendeklarasikan dukungannya kepada pasangan calon nomor urut 1 pada 24 Oktober 2020.

Teradu II juga didalilkan telah mendatangi dan mengintimidasi para Ulama dan pimpinan Pondok Pesantren karena telah mendeklarasikan dukungan kepada pasangan calon nomor urut 2.

Baca Juga: Mahfud MD: Pemerintah Tak Alergi Kritik

Perkara ini pun disidangkan di Jakarta, Kamis 4 Maret 2021. Dalam sidang yang diadakan secara virtual ini, para Pengadu diwakili oleh kuasanya, Zulbahri.

Kepada Majelis, Zulbahri menyatakan bahwa Pengadu mencabut aduannya. Dijelaskan, Tri Suryadi dan Taslim selaku Pengadu, menganggap hal ini sudah selesai lantaran pemenang Pilkada Padang Pariaman 2020 telah dilantik.

“Kalau kita di Tanah Minang, kalau semua sudah selesai, kita move on dan kita bersaudara lagi,” kata Zulbahri, kepada majelis.

Baca Juga: 100 Perkara Sengketa Hasil Pilkada Kandas di MK, Hanya 32 yang Lolos

Pencabutan ini pun direspon oleh para Teradu, Zulnaidi dan Anton Ishaq. Keduanya mengapresiasi itikad para Pengadu, yang mencabut aduannya.

Sementara Ketua Majelis DKPP Didik Supriyanto, menerima argumen dari Pengadu yang mencabut aduan ini.

Baca Juga: Pesta Miras di Karawang, Empat Orang Meninggal Dunia

“Pengadu sikapnya jelas, mencabut. Lalu Teradu juga sudah merespon, maka kita tidak perlu memperpanjang sidang ini,” ujar Didik Supriyanto.

Majelis dalam sidang ini terdiri dari anggota DKPP, masing-masing Didik Supriyanto (Ketua Majelis) serta Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Barat, yaitu Otong Rosadi (Unsur Masyarakat) dan Elly Yanti (Unsur Bawaslu).***

Editor: M Susanto Edison

Sumber: DKPP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x