Partai Bulan Bintang, KPU Banten Tunggu Arahan KPU RI

- 6 Maret 2018, 13:00 WIB
KPU Banten logo
KPU Banten logo /

SERANG, (KB).- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten masih menunggu arahan KPU RI terkait status Partai Bulan Bintang (PBB) dalam Pemilu 2019. KPU Provinsi Banten tidak dapat mengambil kebijakan atas kemenangan PBB dalam gugatan di Bawaslu RI.

Komisioner KPU Banten, Syaeful Bahri mengatakan, KPU Banten akan melibatkan PBB sebagai peserta pemilu apabila KPU RI sudah mengeluarkan keputusan untuk menjalankan rekomendasi Bawasalu RI terkait PBB.

"Kan memang sifatnya hierarkis. Setelah itu (gugatan) kan kalau KPU RI melaksanakan putusan langkah berikutnya pengundian nomor urut. Nomor urut langsung diberikan. Kalau di daerah istilahnya tinggal nunggu kebijakan KPU RI saja," katanya, Senin (5/3/2018).

Ia menuturkan, secara umum PBB di Banten lolos verifikasi faktual. Karena, 75 persen kepengurusan PBB di kabupaten/kota se-Banten dinyatakan memenuhi syarat untuk dapat menjadi peserta Pemilu 2019. "Yang dipersoalkan kan di Papua," ujarnya.

Sebetulnya, lanjut dia, ada kepengurusan PBB tingkat Kota Tangerang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, karena tidak ada pengurusnya. Namun, tetap dinyatakan lolos, karena secara aturan untuk lolos tingkat provinsi minimal harus lolos di 75 persen kepengurusan kabupaten/kota. "Untuk di nasional 100 persen dari pengurus provinsi," tuturnya.

Disinggung apakah PBB sudah dapat melakukan penjaringan bakal calon legislatif, dia tidak membantah. Karena, penjaringan bakal calon legislatif menjadi urusan internal partai. KPU hanya mempunyai kebijakan apakah partai tersebut dapat menjadi peserta pemilu atau tidak. "Urusan internal itu mah," ujarnya.

Sebelumnya, Bawaslu RI memenangkan gugatan sengketa hasil verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2019 yang diajukan PBB atau KPU. Hal tersebut diputuskan dalam sidang pembacaan putusan oleh Bawaslu RI pada Ahad (4/3/2018). (SN)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah