INDOBALINEWS - Buntut kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sampai pada penetapan status kepada Haris Azhar dan Fatia.
Penetapan ini telah dikonfirmasi oleh Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas Kombes Pol Endra Zulpan Sabtu 19 Maret 2022.
Penyidik Polda Metro Jaya dikatakan telah meningkatkan status kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan terhadap Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Konflik Rusia Ukraina: Kompak Ramai Ramai Negara Baltik Usir 10 Diplomat Rusia
"Iya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu 19 Maret 2022.
Zulpan juga mengungkapkan, penyidik kepolisian telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Haris dan Fatia pada Senin 21 Maret 2022. "Senin dijadwalkan diperiksa," ujarnya dilansir dari Antara.
Sebelum meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan, pihak kepolisian sudah berupaya memberikan ruang mediasi kepada kedua pihak, tapi upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lantaran beredarnya video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" yang diunggah melalui akun Youtube milik Haris Azhar.