INDOBALINEWS - Terpilihnya Wakil Ketua DPRD NTB, Mori Hanafi sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) NTB, dinilai melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) KONI itu sendiri.
Bahkan, kata Ketua KONI Loteng, M. Samsul Qomar, yang dilanggar adalah Undang-Undang Keolahragaan.
"Ketua KONI NTB ini, adalah pejabat publik, jadi secara undang-undang tidak diperbolehkan menjabat kepengurusan KONI ini," katanya, Senin, 28 Maret 2022.
Baca Juga: 16.500 Penerima BLT, Disalurkan Via Polres Lombok Tengah
Menurut Qomar, Mori Hanafi yang notabene sebagai Wakil Ketua DPRD, lebih baik mengundurkan diri daripada persoalan ini menjadi polemik yang berkepanjangan. Lagi pula, kata dia, pemilihannya pun dilakukan secara inkonstitusional.
Regulasi dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI sendiri sudah jelas mengatur, bahwa pejabat publik tidak diperbolehkan memegang jabatan atau menjadi pengurus di KONI.
Baca Juga: Tunggu Tanggal Mainnya, Lee Min Ho akan Tebar Pesona di Drakor Terbaru Ask the Stars
"Kalau dari sisi anggaran, tentunya yang akan dikelola adalah dari dana hibbah dari pemerintah juga," katanya.
Sedang dari segi fungsinya, kata Qomar, KONI ini hanya sebuah komite pembantu pemerintah dibidang olahraga.