Ketua KPU Bali Buka Suara soal Pejabat Badung yang Jadi Tersangka Korupsi Dana Pilbup 2020

- 15 Februari 2023, 12:20 WIB
Ketua KPU Bali, Dewa Agung Gede Lidartawan.
Ketua KPU Bali, Dewa Agung Gede Lidartawan. /Kirania Hafshah/Indobalinews/Kirania Hafshah

INDOBALINEWS - Pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung berinisial IGNW ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana Pemilihan Bupati (Pilbup) 2020. Ketua KPU Bali, Dewa Agung Gede Lidartawan, buka suara.

Pejabat KPU Badung, berinisial IGNW menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilbup 2020 lalu.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menetapkan IGNW sebagai tersangka pada Senin 13 Februari lalu.

"Adapun penyidikan terhadap kasus ini telah dilaksanakan sejak awal tahun 2023," ungkap Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung I Nyoman Triarta Kurniawan

Baca Juga: Curi Motor, Karyawan Minimarket Diamankan Polsek Denpasar Timur

Agung Lidartawan, mengaku telah mendengar kabar seorang pejabat KPU Badung yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung.

"Tapi nanti kan ini sementara dalam proses silahkan saja kalo memang tetapkan tersangka ya buktikan saja dirinya bersalah," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (14/2/2023).

Triarta menjelaskan sebelum menetakapkan IGNW sebagai tersangka, penyidik sudah mengumpulkan alat dan barang bukti.

"Telah diperiksa 10 orang saksi baik dari pihak KPU Kabupaten Badung serta pihak ketiga yang melaksanakan pekerjaan terkait dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung tahun 2020," jelas Triarta.

Halaman:

Editor: Kirania Hafshah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x