Vonis Richard Eliezer Indikasi Perkembangan Positif Hukum Pidana di Indonesia

- 16 Februari 2023, 09:14 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E memberikan salam kepada majelis hakim.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E memberikan salam kepada majelis hakim. /K Jusyak /

 

INDOBALINEWS - Vonis untuk Richard Eliezer atau Bharada E hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dalam kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Nofriansyah Yosua Hutabarat bisa menjadi acuan kasus kasus berikutnya terkait posisi Justice Collaborator.

Selain itu vonis hakim yang jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya selama 12 tahun menunjukkan adanya perkembangan positif hukum pidana di Indonesia.

Hal itu dikatakan oleh anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman di Jakarta Rabu 15 Februari 2023.

Baca Juga: Cek Prakiraan Cuaca Wilayah Bali Hari Ini, 16 Februari 2023

"Ini ada perkembangan baru, perkembangan positif dalam hukum pidana kita. Jadi, ke depan, orang-orang seperti itu, yang punya masalah hukum tetapi ada niat baik menjadi justice collaborator, bisa mengacu ke perkara ini," kata Habiburokhman.

Habiburokhman juga membandingkan dengan sistem yang sama di luar negeri yang bahkan mendapat reward melebihi yang diterima Bharada E.

"Kalau di luar negeri, bahkan ada yang bebas kalau dia mengungkap sesuatu yang hampir enggak mungkin terungkap, kalau tanpa ada pengakuan dan informasi dari dia," jelasnya dilansir dari Antara.

Baca Juga: Paulo Victor Ketagihan Bobol Gawang Bali United, Ingin Antar Persebaya Surabaya Balaskan Kekalahan

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x