INDOBALINEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Denpasar memastikan hak para pemilih disabilitas terlindungi.
Setahun jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Denpasar terus melakukan sosialisasi.
Salah satunya terkait perlindungan hak para pemilih berkebutuhan khusus alias disabilitas.
Baca Juga: Simpan Dulu Mblo! Ini 5 Venue Rekomendasi untuk Gelar Acara Resepsi Nikah di Bali
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Denpasar, Subro Mullisyi menjelaskan, para pemilih disabilitas telah diatur dalam regulasi.
KPU telah mengatur pemilih disabilitas di dalam Undang-Undang No.17 tahun 2017 pada pasal 5.
"Yang kedua di PKPU No 7 tahun 2023 berkaitan dengan data pemilih itu juga sudah diatur di pasal 19d, bahwa kita juga memberikan penandaan bagi disabilitas," kata Subro, Minggu 19 Februari 2023.
Baca Juga: Astungkara, Bali Jadi Destinasi Favorit Pelancong India untuk Nikah dan Honeymoon
Subro juga memastikan, KPU Denpasar bakal menjamin perlindungan hak suara para pemilih disabilitas.