INDOBALINEWS - Brigjen Endar Priantoro terus melawan keputusan Ketua KPK Firli Bahuri yang mencopot dirinya sebagai Direktur Penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bahkan Brigjen melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa ke Dewan Pengawas.
Pelaporan ini disampaikan pada Selasa, 4 April. "Membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK," ujar Endar kepada wartawan, Selasa, 4 April.
Baca Juga: Menpora Baru Dilantik, Dito Ariotedjo Langsung Diberi Tiga Tugas oleh Pak Jokowi
Selain itu, pengaduan itu dilakukan karena Endar menganggap pemberhentiannya tak wajar.
Meski, keputusan itu ambil berdasarkan rapat pimpinan (rapim) KPK. "Tentunya saya ingin menguji secara independen terhadap isi rapim yang memutuskan saya untuk diberhentikan dengan hormat. Justru ini saya melihat ini hal yang tidak wajar untuk saya," ungkapnya dalam pernyataan resminya.
Baca Juga: BI Mulai Buka Penukaran Uang Keliling Jelang Lebaran
Ketidakwajaran karena dasar pemberhentian yang hanya merujuk pada waktu pelaksanaan tugas. Padahal, tidak ada aturan yang mengikat mengenai hal tersebut.
"Pertimbangan di SK pemberhentian saya kan hanya mempertimbangkan masalah waktu pelaksana tugas. Sedangkan waktu pelaksana tugas tidak diatur tahun berapa dan lain-lain. Kemudian perpanjang masa tugas saya juga sudah ada sebelum SK itu ada. Jadi saya akan uji nanti," kata Endar.