RI Usir Kapal Tiongkok Usai Adu Argumen, Natuna Memanas

- 15 September 2020, 15:28 WIB
Bakamla RI mengusir kapal China yang berkeliaran di zona eksklusif ekonomi Indonesia, Laut Natuna Utara, pada Sabtu 12 September 2020.
Bakamla RI mengusir kapal China yang berkeliaran di zona eksklusif ekonomi Indonesia, Laut Natuna Utara, pada Sabtu 12 September 2020. /Antara

"Perkembangan terakhir ini hanya menyoroti masalah yang terus-menerus dihadapi Indonesia terhadap Tiongkok, yang menolak untuk mengalah pada klaim “irredentist” (hak bersejarah) di Laut China Selatan, berdasarkan sembilan garis putus-putus, yang telah dibatalkan dalam penghargaan 2016," ujar Collin Koh.

Collin Koh mengacu pula pada putusan pengadilan internasional di Den Haag yang menentang klaim teritorial Tiongkok di Kepulauan Natuna.

Ia pun menggambarkan Tiongkok sebagai pihak 'agresif' dalam peristiwa tersebut meskipun pertikaian terakhir (dekat Natuna).

Disisi lain Ian Storey juga menyatakan bahwa Indonesia dinilai telah menunjukan sikap 'tegas' terhadap klaim Laut China Selatan.

"Penggugat Asia Tenggara lainnya (terhadap Tiongkok) sebaiknya mengikuti “cara” yang dilakukan Indonesia  untuk menunjukkan kepada Beijing bahwa mereka sepenuhnya menolak apa yang disebut 'irredentist/hak bersejarah' dalam garis sembilan putus. Sebagaimana putusan pengadilan arbitrase 2016, 'hak bersejarah' itu tidak sejalan dengan hukum internasional," ujar Storey.(***)

Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x