INDOBALINEWS - Banyak pihak khawatir jika Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tetap dilaksanakan akan timbul banyak klaster baru.
Pemerintah yang tetap ingin melaksanakan Pilkada 2020 di tengah Pandemi Covid-19 ini.
“Penyelenggaraan Pilkada (2020) harus tetap dilakukan, dan tidak bisa menunggu sampai pandemi berakhir, oleh karena itu penyelenggaraan Pilkada harus dilakukan dengan norma baru dengan cara baru,” imbau Presiden RI Joko Widodo dalam suatu kesempatan.
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan (LBP) mengkonfirmasi pernyataan Presiden Jokowi bahwa Pilkada 2020 dipastikan akan tetap berlangsung di tengah pandemi virus corona Covid-19, seperti yang tampak dalam akun Youtube Najwa Shihab yang diunggah pada 24 September 2020.
Baca Juga: Kasus Jerinx di Bali, Kuasa Hukum Kecewa Bandingkan Sidang Offline Pinangki
Baca Juga: Facebook, Google dan Twitter Digugat Thailand Atas Konten Demo Anti Pemerintah
Luhut yang mendapat penugasan khusus untuk menurunkan covid-19 selama dua minggu, seperti yang disampaikan Najwa, menyatakan bahwa tugasnya adalah menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo, walau ada perbedaan pendapat di lapangan terkait pelaksanaan Pilkada 2020.
"Kalau di tentara itu ada proses pengambilan keputusan hanya dua, kalau sudah diputuskan, laksanakan, amankan. Gak boleh lebih dari itu, itu yang saya dapatkan dari para senior saya dulu," tegas Luhut.
Dipastikan pula bahwa ada langkah langkah yang telah dipastikan agar Pilkada tidak menjadi klaster baru Covid-19.