Jika Ada Biaya PCR di Luar Ketentuan Laporkan Saja, Kata Kabareskrim

- 20 Agustus 2021, 12:40 WIB
Ilustrasi bagian laboratorium lakukan tes PCR pada sebuah sampel.
Ilustrasi bagian laboratorium lakukan tes PCR pada sebuah sampel. /edward jenner/pexels.

INDOBALINEWS - Menyusul diturunkannya biaya PCR oleh pemerintah sejak tanggal 17 Agustus 2021, masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan biaya yang lebih tinggi dari ketentuan.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Agus Andrianto dalam jumpa pers di Jakarta Kamis 19 Agustus 2021. 

Kabareskrim mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan oknum yang menyediakan Polymerase Chain Reaction (PCR) di atas harga yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Baca Juga: Upaya Bali Pulih: Penurunan Kasus Baru Covid Merupakan Sinergi Banyak Pihak

Terlebih, Kementerian Kesehatan telah menurunkan batas tarif tertinggi pemeriksaan screening covid-19. Atas penetapan harga dari pemerintah itu, Agus menyebut, pihaknya akan melakukan pengawasan, pemantauan serta pengamanan terkait tes PCR tersebut.

“Karena itu, kami mohon partisipasi masyarakat sangat kami harapkan untuk menginformasikan bila ada penyedia jasa PCR menetapkan tarif di atas yang sudah ditetapkan pemerintah,” kata Komjen Pol Agus Andrianto, dalam pernyataan resminya seperti dilansir dari laman humas.polri.go.id.

Baca Juga: Ada Sesosok Jenazah Berkaos Putih Terapung di Pantai Kedonganan

Batasan tarif tertinggi pemeriksaan screening Covid-19 melalui metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) menjadi Rp495 ribu untuk daerah di Jawa-Bali. Lalu, Rp525 untuk daerah luar Jawa-Bali. Penurunan tariff ini terhitung sejak 17 Agustus 2021.

 

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: humas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x