INDOBALINEWS – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memperluas layanan bagi peserta yang menderita gagal ginjal.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan peserta yang didiagnosa penyakit gagal ginjal bakal mendapat layanan.
“BPJS Kesehatan melakukan simplifikasi prosedur melalui kemudahan akses pelayanan dan administrasi bagi pasien cuci darah/hemodialisis (HD) yang menjalani perawatan terapi rutin di rumah sakit,” ujar Ghufron, Rabu 9 Maret 2022.
Baca Juga: Pemkot Mataram Ikut Meriahkan Perhelatan MotoGP, Gelar Atraksi Seni Budaya dan Bazar UMKM
Kata dia perpanjangan rujukan dapat dilakukan di rumah sakit melalui aplikasi Vclaim tanpa perlu mengurus ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
Untuk menambah kemudahan bagi peserta penderita gagal ginjal, masa berlaku rujukan pun diperpanjang menjadi 90 hari.
Penyakit gagal ginjal merupakan salah satu penyakit katastropik atau penyakit berbiaya mahal, yang ditanggung oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dikelola BPJS Kesehatan
Baca Juga: Live Streaming Manchester City vs Sporting CP Babak Knock Out Liga Champions
Ghufron juga menjelaskan pembiayaan untuk kasus penyakit katastropik, tetap menempati proporsi terbesar dari total biaya pelayanan kesehatan seperti tahun-tahun sebelumnya.