21 Orang Pelanggar Prokes Terjaring Tim Yustisi Kota Denpasar

- 1 April 2022, 16:02 WIB
Sebanyak 21 orang pelanggar protokol kesehatan terjaring Tim Yustisi Denpasar saat dilakukan penertiban prokes di Jalan Kebo Iwa Desa Padangsambian Kaja Kecamatan Denpasar  Barat Jumat 1 April 2022.
Sebanyak 21 orang pelanggar protokol kesehatan terjaring Tim Yustisi Denpasar saat dilakukan penertiban prokes di Jalan Kebo Iwa Desa Padangsambian Kaja Kecamatan Denpasar Barat Jumat 1 April 2022. /Dok Humas Pemkot Denpasar Bali

INDOBALINEWS - Awal bulan April 2011, sebanyak 21 orang pelanggar protokol kesehatan terjaring Tim Yustisi Denpasar saat dilakukan penertiban prokes di Jalan Kebo Iwa Desa Padangsambian Kaja Kecamatan Denpasar  Barat Jumat 1 April 2022.

Kabid  Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana mengatakan sebanyak 21 orang  yang terjaring diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker.

Lebih lanjut  dikatakan pelanggar yang terjaring sebagian besar menggunakan masker di dagu.

Baca Juga: Sidang Isbat Penetapan Awal Ramadan Dilaksanakan Hari Ini, Ini Link Live Streamingnya

Saat ditanya mereka beralasan sesak saat menggunakan masker. Menurutnya setiap penertiban pelanggar alasannya hampir sama.

"Agar kejadian ini tidak di ulang maka pelanggar diberikan pembinaan, dan sanksi fisik berupa push up di tempat," kata Sudarsana.

Mengingat setiap penertiban selalu ditemukan pelanggaran maka   penertiban akan terus dilakukan dan digencarkan.

Baca Juga: Pencuri HP di Sebuah Bedeng Berhasil Diringkus Polisi

Tentunya penertiban ini dilakukan sesuai  dengan   Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x