INDOBALINEWS - Awal bulan April 2011, sebanyak 21 orang pelanggar protokol kesehatan terjaring Tim Yustisi Denpasar saat dilakukan penertiban prokes di Jalan Kebo Iwa Desa Padangsambian Kaja Kecamatan Denpasar Barat Jumat 1 April 2022.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana mengatakan sebanyak 21 orang yang terjaring diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker.
Lebih lanjut dikatakan pelanggar yang terjaring sebagian besar menggunakan masker di dagu.
Baca Juga: Sidang Isbat Penetapan Awal Ramadan Dilaksanakan Hari Ini, Ini Link Live Streamingnya
Saat ditanya mereka beralasan sesak saat menggunakan masker. Menurutnya setiap penertiban pelanggar alasannya hampir sama.
"Agar kejadian ini tidak di ulang maka pelanggar diberikan pembinaan, dan sanksi fisik berupa push up di tempat," kata Sudarsana.
Mengingat setiap penertiban selalu ditemukan pelanggaran maka penertiban akan terus dilakukan dan digencarkan.
Baca Juga: Pencuri HP di Sebuah Bedeng Berhasil Diringkus Polisi
Tentunya penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.