Update Covid 19 Denpasar Rabu 23 November 2022, 29 Orang Sembuh dan 2 Orang Meninggal

- 23 November 2022, 21:35 WIB
Ilustrasi - Vaksin COVID-19.(Pixabay/fernandozhiminaicela)
Ilustrasi - Vaksin COVID-19.(Pixabay/fernandozhiminaicela) /Pixabay

Baca Juga: Siapa Calon yang Bakal Gantikan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa? Ini Clue dari Mensesneg

Walaupun kasus sudah menurun tetapi  harus menjadi perhatian kita bersama, lanjutnya.

Kita boleh kendor dalam menerapkan protokol kesehatan, karena jika lengah dan abai dengan prokes tidak menutup kemungkinan kasus covid akan kembali meningkat.

Baca Juga: BAPPENAS Gelar Acara Puncak Indonesia Development Forum 2022

"Sehingga diperlukan kerjasama berbagai pihak serta seluruh lapisan masyarakat, kita harus terus waspada dan disiplin prokes, taati aturan saat penerapan PPKM," ujar Dewa Rai

Pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan tidak lengah atas perkembangan kasus saat ini.

Baca Juga: WNA Polandia Dideportasi, Tersandung Kasus Skimming

Dalam beraktifitas, penerapan protokol kesehatan (prokes) tetap harus wajib dilaksanakan dengan berpedoman pada penerapan PPKM Level 1 Jawa-Bali.

Terlebih lagi saat ini adanya mutasi Covid-19 dengan sub varian baru yang disebut dengan varian Omicron.***

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x