INDOBALINEWS - Dinas Kesehatan Provinsi Bali akan melaksanakan vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua kepada seluruh masyarakat Bali.
Pelaksanaan vaksinasi booster kedua ini mempertimbangkan dari data dan situasi epidemologi kasus Covid-19 dan munculnya varian baru Covid-19 sehingga perlu adanya percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Tahun 2023 baik vaksinasi primer maupun booster.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Dr. dr. I Nyoman Gede Anom, M. Kes menyampaikan bahwa pelaksanaan vaksinasi Booster ke-2 bagi masyarakat umum ini merupakan hasil rekomendasi Komite Ahli Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI).
Baca Juga: Imlek di Bali Berjalan Aman, Personel Kepolisian Berjaga di Vihara dan Kelenteng
Rekomendasi tertanggal 24 November 2022 mengenai update kajian vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua bagi masyarakat umum.
“Mulai 24 Januari 2023 Pemerintah Provinsi Bali akan mulai memberikan vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua bagi masyarakat Bali khususnya yang berumur 18 tahun ke atas,” ungkap Nyoman Gede Anom dalam pernyataan resminya yang dikutip Senin 23 Januari 2022.
Baca Juga: Sedia Payung Sebelum Hujan, untuk Wilayah Bali Hari Ini
Ia juga menyampaikan bahwa vaksin yang digunakan dalam vaksinasi dosis booster ke-2 adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapat persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM serta memperhatikan kesediaan vaksin yang ada.
Sementara terkait regimen vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 untuk masyarakat umum termasuk SDM kesehatan dan lansia, Nyoman Gede Anom mengatakan bahwa Dinas Kesehatan Provinsi Bali sepenuhnya akan mengacu pada Surat Edaran Kemenkes No. HK.02.02/C/380/2023 tentang vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Masyarakat Umum tanggal 20 Januari 2023.