Rencana Revisi PP No 109: Wapres Katakan Rokok Elektrik Akan Dilarang Jika Terbukti Berbahaya Bagi Kesehatan

- 27 Januari 2023, 09:25 WIB
Ilustrasi rokok elektrik.
Ilustrasi rokok elektrik. /Pixabay/sarahjohnson1/

INDOBALINEWS - Pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Terkaita hal ini Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, pemerintah akan melarang peredaran rokok elektrik bila terbukti berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

Rencana perubahan revisi PP 109/2012 itu tertuang dalam lampiran Keputusan presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 23 Desember 2022).

Baca Juga: Hindari Rabies Saat Digigit Anjing, Ini yang Wajib Dilakukan

PP tersebut akan mengatur penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada produk tembakau.

Juga ketentuan rokok elektronik; pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.

Dan pelarangan penjualan rokok batangan.

Rencanaperubahan revisi PP 109/2012 itu tertuang dalam lampiran Keputusan presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 23 Desember 2022).

Baca Juga: Masih Nganggur, Egy Maulana Vikri Dikabarkan Didekati Klub Liga 1, Ezra Walian Disebut Tinggalkan Persib

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x