Kepatuhan Penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Restoran Masih Rendah

- 1 Februari 2023, 22:28 WIB
Adanya Kawasan Tanpa Rokok pun masih dilanggar, orang masih merokok di tempat umum juga di restoran.
Adanya Kawasan Tanpa Rokok pun masih dilanggar, orang masih merokok di tempat umum juga di restoran. /pixabay

 

INDOBALINEWS - Perda Provinsi Bali No 10 Tahun 2011 yang ditandatangani oleh Made Mangku Pastika saat itu tentang Kawasan Tanpa Roko sudah lewat hampir 12 tahun.

Dalam Perda tersebut disebutkan Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi.

KTR meliputi sejumlah tempat termasuk di tempat umum semisal di antaranya pasar modern, pasar tradisional, tempat wisata, tempat hiburan, hotel hingga restoran.

Baca Juga: Thailand Masters 2023: 3 Unggulan Angkat Koper di Hari Kedua, Salah Satunya Finalis Indonesia Masters

Namun begitu implementasinya di lapangan masih jauh panggang dari api alias masih jauh dari harapan ideal karena belum sungguh sungguh dijalankan.

Padahal merokok di tempat umum jauh lebih berbahaya karena bisa jadi banyak orang yang menjadi perokok pasif

Seperti diketahui dampak terhadap perokok pasif lebih berbahaya dibandingkan perokok aktif. Karena perokok aktif menghisap rokok dari rokok langsung dan di rokok tersebut ada filter.

Baca Juga: Momen 30 Tahun Berkarya, Band Gigi Gelar Tur Spesial Berkonsep 360 Derajat yang Digagas Sejak 2020 Lalu

Sementara perokok pasif menghisap asap dari rokok yang tentu saja tanpa filter ditambah asap yang telah keluar dari paru-paru perokok

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x