INDOBALINEWS - Perda Provinsi Bali No 10 Tahun 2011 yang ditandatangani oleh Made Mangku Pastika saat itu tentang Kawasan Tanpa Roko sudah lewat hampir 12 tahun.
Dalam Perda tersebut disebutkan Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi.
KTR meliputi sejumlah tempat termasuk di tempat umum semisal di antaranya pasar modern, pasar tradisional, tempat wisata, tempat hiburan, hotel hingga restoran.
Namun begitu implementasinya di lapangan masih jauh panggang dari api alias masih jauh dari harapan ideal karena belum sungguh sungguh dijalankan.
Padahal merokok di tempat umum jauh lebih berbahaya karena bisa jadi banyak orang yang menjadi perokok pasif
Seperti diketahui dampak terhadap perokok pasif lebih berbahaya dibandingkan perokok aktif. Karena perokok aktif menghisap rokok dari rokok langsung dan di rokok tersebut ada filter.
Sementara perokok pasif menghisap asap dari rokok yang tentu saja tanpa filter ditambah asap yang telah keluar dari paru-paru perokok