Pasikian Yowana Bali Diminta Lestarikan Budaya Bali yang Adiluhung

- 26 Desember 2021, 20:22 WIB
 acara pengukuhan Pasikian Yowana Bali Majelis Desa Adat (MDA) tingkat Kabupaten/Kota serta Kecamatan se -Bali yang berlangsung di Ksiraarnawa Taman Budaya, Art Center Denpasar, Minggu 26 Desember 2021.
acara pengukuhan Pasikian Yowana Bali Majelis Desa Adat (MDA) tingkat Kabupaten/Kota serta Kecamatan se -Bali yang berlangsung di Ksiraarnawa Taman Budaya, Art Center Denpasar, Minggu 26 Desember 2021. /Dok Humas Pemprov Bali

INDOBALINEWS - Keberadaan Yowana Desa Adat di Bali dinilai telah mendapatkan pengakuan dan perhatian dari Pemerintah Provinsi Bali, berkat terbitnya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.

Untuk itu Bendesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet meminta para Yowana untuk tetap bersemangat bekerja untuk menjaga Bali.

"Menjaga Bali agar budaya adat yang adiluhung tetap ajeg dan lestari berdasarkan Agama Hindu Bali, yakni Agama Hindu dresta Bali," ujar Ida Penglingsir Putra Sukahet saat memberikan sambutan dalam acara pengukuhan Pasikian Yowana Bali Majelis Desa Adat (MDA) tingkat Kabupaten/Kota serta Kecamatan se -Bali yang berlangsung di Ksiraarnawa Taman Budaya, Art Center Denpasar, Minggu 26 Desember 2021.

Baca Juga: Antisipasi Libur Akhir Tahun: Apapun Variannya, Tetap Lakukan Prokes Dengan Ketat

Sementara itu Manggala Utama Pasikian Yowana Bali, Ida Dwagung Lesmana dalam acara yang sama mengatakan pengakuan itu, secara rinci dijelaskan pada BAB I Ketentuan Umum, Pasal 1 bahwa Yowana Desa Adat atau Daa Taruna Desa Adat atau sebutan lain, yang selanjutnya disebut Yowana Desa Adat adalah organisasi daa-taruna/pemudi-pemuda di Desa Adat dan/atau Banjar Adat.

“Kemudian Yowana Desa Adat makin dikuatkan keberadaanya pada BAB VII LEMBAGA ADAT, Pasal 43 ayat (2) bahwa dari delapan Lembaga Adat yang disebutkan, salah satunya ada Yowana Desa Adat," ujar Manggala Utama Pasikian Yowana Bali bersama Penyarikan Utama, Ketut Bagus Arjana Wira Putra.

Baca Juga: 'Perokok, Rentan Terpapar Covid 19'

Selanjutnya, LIda Dwagung Lesmana mengatakan pada Bagian Keenam Yowana Desa Adat, Pasal 48 ayat (1) juga disebutkan Yowana Desa Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf e merupakan organisasi kepemudaan yang ada dalam Wewidangan Desa Adat yang melaksanakan kegiatan dalam bidang kepemudaan, meliputi adat, agama, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal, pendidikan dan olah raga, kesehatan, ekonomi, dan bidang peminatan lainnya.

Atas hal ini, Pasikian Yowana Bali dihadapan Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali, I GAK Kartika Jaya Seputra, Bendesa Agung MDA Provinsi Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet, Manggala Utama Pasikian Paiketan Krama Istri Desa Adat MDA Provinsi Bali, Putri Suastini Koster, dan Bendesa Madya se-Bali, memberikan apresiasi dan terimakasih kepada Gubernur Bali, Wayan Koster.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x