INDOBALINEWS – Minggu, 20 September 2020, dua aplikasi raksasa asal negeri Cina, TikTok dan WeChat akan dilarang dari toko aplikasi di negara Paman Sam.
Hal itu disampaikan langsung oleh Departemen Perdagangan AS pada Jumat, 18 September 2020. Tak hanya itu, mereka juga akan melarang aplikasi ini mengakses layanan internet penting di AS.
Baca Juga: Catat Fenomena Astronomi di Pertengahan September 2020
Dikutip indobalinews dari laman RRI.CO.ID, Sabtu, 19 September 2020, tindakan itu secara efektif dapat merusak pengoperasian pengguna dua layanan Cina di AS.
Pihak TikTok dikabarkan belum menghadapi sanksi paling drastis hingga setelah pemilihan 3 November, tetapi pengguna WeChat dapat merasakan pengaruhnya paling cepat pada hari Minggu waktu setempat.
Baca Juga: Kamera Mana yang Lebih Unggul, Vivo V20 vs Oppo Reno 4?
Perintah tersebut, yang mengutip masalah keamanan nasional dan privasi data, menyusul kesepakatan berminggu-minggu atas layanan berbagi video TikTok.
Presiden Donald Trump telah menekan pemilik aplikasi Cina tersebut untuk menjual operasi TikTok AS ke perusahaan domestik untuk memenuhi kekhawatiran atas pengumpulan data perusahaan dan masalah terkait.