INDOBALINEWS - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Perhubungan, menggelar pelayanan uji kelayakan kendaraan bermotor atau Uji KIR secara gratis terhitung sejak 5 Januari 2024 lalu. Hingga 19 Januari 2024 kemarin, terhitung 1.570 unit kendaraan bermotor telah memanfaatkan layanan tanpa biaya ini.
Dari jumlah total tersebut, jenis kendaraan yang telah melakukan uji KIR gratis ini antara lain Pick Up, Truck, Bus, Mobil Box, dan juga Sedan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan saat dihubungi Sabtu 20 Januari 2024.
Sriawan mengungkapkan, pembebasan retribusi Uji KIR di Kota Denpasar ini didasarkan pada UU No 1 tahun 2022 tentang HKPD Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yang menguraikan tentang pelaksanaan Uji KIR yang tidak boleh dipungut biaya lagi.
"Berdasarkan dengan UU No 1 tahun 2022 tentang HKPD Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor maka pelayanan pengujian kendaraan bermotor di Kota Denpasar digratiskan sejak 5 Januari 2024 lalu," katanya.
Selain itu, penggratisan biaya uji KIR ini, lanjut Sriawan adalah bentuk kepedulian pemerintah pusat dan Pemkot Denpasar terhadap keselematan masyarakat dalam berkendara, dan juga upaya meringankan warga masyarakat.
Ketika disinggung mengenai persyaratan Uji KIR, Sriawan menjelaskan, ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi sebelumnya. Yakni, KTP pemilik kendaraan, Sertifikat Uji KIR, Kartu Uji, serta STNK. Khusus untuk mobil umum selain dokumen tersebut, berkas lain yang harus disertakan adalah kartu pengawasan yang masih berlaku.