1.570 Kendaraan Bermotor Uji KIR Gratis di Denpasar

- 20 Januari 2024, 19:44 WIB
Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan. /Dok Humas Pemkot Denpasar


INDOBALINEWS - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Perhubungan, menggelar pelayanan uji kelayakan kendaraan bermotor atau Uji KIR secara gratis terhitung sejak 5 Januari 2024 lalu. Hingga 19 Januari 2024 kemarin, terhitung 1.570 unit kendaraan bermotor telah memanfaatkan layanan tanpa biaya ini.

Dari jumlah total tersebut, jenis kendaraan yang telah melakukan uji KIR gratis ini antara lain Pick Up, Truck, Bus, Mobil Box, dan juga Sedan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan saat dihubungi Sabtu 20 Januari 2024.

Baca Juga: Siaran Langsung Piala Asia 2023, Bahrain vs Malaysia, Sabtu 20 Januari 2023, Cek Link Live Streaming di Sini

Sriawan mengungkapkan, pembebasan retribusi Uji KIR di Kota Denpasar ini didasarkan pada UU No 1 tahun 2022 tentang HKPD Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yang menguraikan tentang pelaksanaan Uji KIR yang tidak boleh dipungut biaya lagi.

"Berdasarkan dengan UU No 1 tahun 2022 tentang HKPD Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor maka pelayanan pengujian kendaraan bermotor di Kota Denpasar digratiskan sejak 5 Januari 2024 lalu," katanya.

Selain itu, penggratisan biaya uji KIR ini, lanjut Sriawan adalah bentuk kepedulian pemerintah pusat dan Pemkot Denpasar terhadap keselematan masyarakat dalam berkendara, dan juga upaya meringankan warga masyarakat.

Baca Juga: Kampanye Pemilu 2024 di Bali: Pesta Rakyat Ganjar dan Deklarasi Prabowo Polres Badung Turunkan 242 Personil

Ketika disinggung mengenai persyaratan Uji KIR, Sriawan menjelaskan, ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi sebelumnya. Yakni, KTP pemilik kendaraan, Sertifikat Uji KIR, Kartu Uji, serta STNK. Khusus untuk mobil umum selain dokumen tersebut, berkas lain yang harus disertakan adalah kartu pengawasan yang masih berlaku.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x