Bertambah Lagi Deretan Tersangka Korupsi Timah Jadi 22: Mantan Dirjen Minerba Kemen ESDM Tersangka Baru

- 29 Mei 2024, 15:09 WIB
Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin resmi jadi tersangka korupsi pertambangan ore nikel
Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin resmi jadi tersangka korupsi pertambangan ore nikel /Dok Kejagung

INDOBALINEWS - Deretan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi timah bertambah lagi menjadi 22 orang usai Penyidik Jaksa Agung Muda Tidak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2015-2020 Bambang Gatot Ariyono (BGA) sebagai tersangka baru.

"Benar hari ini kami memeriksa empat saksi, salah satu dari empat saksi tersebut, yakni saudara BGA berdasarkan alat bukti yang cukup kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi di Jakarta, Rabu 29 Mei 2024.

Kuntadi menjelaskan, BGA diperiksa bersama empat orang saksi. Hingga kini pemeriksaan masih berlangsung, dan setelah proses pemeriksaan selesai akan ditentukan apakah dilakukan penahanan atau tidak.

Baca Juga: Nantikan Outlet Resmi Liverpool FC yang Pertama di Indonesia. Cek Lokasinya

Dalam perkara timah yang merugikan keuangan negara Rp300 triliun ini, BGA selaku Dirjen Minerba para periode 2018-2019 melakukan perbuatan melawan hukum berupa mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019 dari 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton.

“RKAB 2019 diubah dengan mengabaikan prosedur dari semua 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton, atau meningkat signifikan 100 persen,” kata Kuntadi.

Perubahan tersebut, lanjut dia, dilakukan sama sekali tidak dengan kajian apapun.

“Belakang kami tahu berdasarkan alat bukti yang ada, perubahan tersebut dalam rangka untuk memfasilitasi aktivitas transaksi timah yang diproduksi secara ilegal,” katanya.

Penyidik menjerat BGA dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1.

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah