Dijelaskan juga oleh Bhabinkamtibmas Desa Darmasaba ini, terkait peraturan daerah yang dimaksud Kedek Maya adalah Peraturan Gubernur No.46 Tahun 2020. Peraturan ini berisi tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus deasese 2019 dalam tatanan kehidupan era baru. Dimana dalam pasal 11 ayat 2 ada sanksi administratif denda sebesar Rp 100.000- bagi masyarakat yg keluar rumah atau beraktifitas tidak menggunakan masker.(***)