Warga Badung Bali Berterimakasih Diingatkan Polisi Taati Protokol Kesehatan

- 31 Agustus 2020, 18:04 WIB
Kepolisian Resort Badung terus berupaya melakukan sosialisasi himbauan langsung ke masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan. Warga Badung mengaku sangat terbantu untuk terus disiplin mengingat virus covid-19 sangat berbahaya dan harus diperangi agar rantai penyebarannya segra terputus
Kepolisian Resort Badung terus berupaya melakukan sosialisasi himbauan langsung ke masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan. Warga Badung mengaku sangat terbantu untuk terus disiplin mengingat virus covid-19 sangat berbahaya dan harus diperangi agar rantai penyebarannya segra terputus /shira ade/Dok Polres Badung

Dijelaskan juga oleh Bhabinkamtibmas Desa Darmasaba ini,  terkait peraturan daerah yang dimaksud Kedek Maya adalah Peraturan Gubernur No.46 Tahun 2020. Peraturan ini berisi tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus deasese 2019 dalam tatanan kehidupan era baru. Dimana dalam pasal 11 ayat 2 ada sanksi administratif denda sebesar Rp 100.000- bagi masyarakat yg keluar rumah atau beraktifitas tidak menggunakan masker.(***)

 

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x