Apalagi saat ini pemerintah telah menerbitkan Pergub no 46 tahun 2020 tentang protokol kesehatan. Diharapkan dengan ini maka masyarakat semakin peduli untuk menjalankannya.
Ia juga mengaku awalnya pemprov Bali berencana untuk membuka pariwisata pada tanggal 11 September 2020 ini untuk dunia internasional. Namun sekali lagi, kewenangan itu ada di pemerintan pusat.
“Selama permenhumkam RI nomor 11 tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk ke Wilayah Negara RI masih berlaku, maka Bali pun harus taat akan aturan itu,” jelasnya.
Baca Juga: Pilwali Denpasar, Paket Amerta Janjikan Denpasar 'Berseri'
Selain itu ia mengaku Indonesia masih termasuk zona merah, sehingga pemerintah negara sahabat juga masih melatang warganya untuk bepergian ke Indonesia. “Belum ada satupun negara di dunia yang memberlakukan kebijakan untuk mengijinkan warganya berwisata ke luar negeri. Untuk itu, saat ini mari tugas kita bersama untuk membangun citra masyarakat Bali dengan patuhi protokol kesehatan. Kita tunjukkan ke dunia bahwa Bali sangat peduli dan mampu mengendalikan Covid-19 ini,” tandasnya.(***)