Awas Jangan Sampai Terjebak, Berikut Ciri Pinjol Ilegal yang Wajib Dihindari

- 4 September 2023, 21:46 WIB
Ilustrasi dampak dari aktivitas pinjol yang dapat membuat depresi.
Ilustrasi dampak dari aktivitas pinjol yang dapat membuat depresi. /Pixabay/picagent/

INDOBALINEWS - Di era digitalisasi saat ini, mudah sekali untuk mendapatkan akses meminjam uang. Tak sedikit perusahaan pinjaman online (pinjol) muncul untuk memberikan kemudahan kredit.

Meski demikian, masih banyak perusahaan pinjol yang belum terdaftar Otoritas Jasa Keuangan. Dengan memberikan kemudahan pinjaman, sistem tersebut justru menjerat para kreditur untuk terus berhutang.

Terkadang, situasi terdesak membuat masyarakat mengambil jalan cepat untuk mendapatkan uang. Tak hanya itu, masyarakat juga kerap meminjam uang melalui pinjol demi memenuhi kebutuhan gaya hidup mereka masing-masing.

Baca Juga: Kasus Tragedi Lift Maut di Ubud Akan Diambil Ahli Polda Bali dari Polres Gianyar

Tak ayal, pinjol pun menjadi salah satu alternatif untuk mendapatkan uang tersebut. Meski demikian, sebelum meminjam di pinjol, wajib mengetahui sistem yang ditawarkan agar tidak mudah terjebak dalam kemudahan yang diberikan.

Mengutip laman OJK.go.id, Senin, 4 September 2023, berikut ciri-ciri pinjol ilegal yang harus dhindari. Yuk simak ulasannya.

1. Penawaran melalui pesan singkat yang masuk ke WhatsApp atau SMS di telepon selular (ponsel)

Salah satu kemudahan yang diberikan pinjol ilegal yaitu, menawarkan jasa melalui pesan yang masuk ke aplikasi WhatsApp atau SMS. Sementara, pinjol yang sudah terdaftar OJK tidak diperbolehkan menawarkan jasa pinjaman melalui chat WhatsApp atau SMS.

Baca Juga: Akhiri Masa Jabatan Gubernur Bali, Wayan Koster Curhat Defisit Tidur 5 Tahun

Halaman:

Editor: Wildan Heri Kusuma

Sumber: ojk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x