INDOBALINEWS - Gubernur Bali I Wayan Koster menanggapi usulan penetapan mekanisme pelaksanaan dan pembuatan aplikasi online untuk pungutan bagi wisatawan asing.
Ia sependapat bahwa pembayaran pungutan wajib dilakukan secara nontunai (cashless) melalui sarana pembayaran elektronik yang dilakukan sebelum atau pada saat memasuki pintu kedatangan di Bali.
Pembayaran dilakukan dengan mengakses Sistem Love Bali sebelum memasuki pintu kedatangan ke Bali, atau secara non tunai di tempat pembayaran (counter), yang tersedia di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa, Bali. Proses pembayaran dilakukan melalui Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi Bali.
“Hasil pungutan bagi wisatawan akan dipertanggungjawabkan secara transparan dengan prinsip keterbukaan yang memungkinkan wisatawan asing dan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas luasnya tentang pengelolaan dan pemanfaatan hasil pungutan bagi wisatawan asing,” jelas Gubernur Bali yang diwakili Wakil Gubernur Bali, Tjok. Oka Sukawati menjawab Pandangan Umum Fraksi atas Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023 Minggu 3 September 2023 malam.
Selain itu, Gubernur Bali juga menyampaikan bahwa terhadap Pandangan Umum Dewan mengenai usulan peningkatan bantuan keuangan kepada partai politik (dana Banpol), saat ini masih dalam proses mohon persetujuan ke Pusat dan pengalokasiannya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Terhadap saran untuk membuat Juknis pengelolaan dan pertanggungjawaban penggunaan bantuan dana Banpol oleh partai politik agar laporan keuangan partai dapat dipantau dengan mudah oleh publik, serta mekanisme audit keuangan partai juga dapat diperkuat untuk menjamin transparansi, Saya sependapat dan akan dikaji sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan,” ujarnya.
Baca Juga: Liga 1: PSS Sleman Gagal Tembus Posisi 5 Besar Klasemen Usai Bermain Imbang Lawan PSM Makassar