Miliki NSPP Agar Pesantren Bisa Terima Bantuan

- 4 September 2020, 09:30 WIB
Tampilan layar dalam laman Kemenag.go.id untuk melakukan pendaftaran pesantren.
Tampilan layar dalam laman Kemenag.go.id untuk melakukan pendaftaran pesantren. /kemenag.go.id

INDOBALINEWSPesantren bisa mendapatkan bantuan selama masa pandemi dari Kementerian Agama RI dengan syarat harus memiliki Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP).

Saat ini Kementerian Agama sudah dan sedang menyalurkan bantuan secara bertahap kepada 21 ribu pesantren di masa pandemi ini. Tahap pertama sudah mulai cair untuk 9.511 pesantren.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Waryono mengatakan pesantren yang belum masuk daftar penerima bantuan agar bisa memastikan apakah sudah memiliki NSPP atau belum.

Termasuk bagi yang sudah habis masa berlakunya (lima tahun dihitung sejak keluarnya izin operasional yang pertama), segera didaftarkan ke link ini: https://ditpdpontren.kemenag.go.id/ijoppesantren.

Baca Juga: BLT Pegawai Swasta Berpeluang Diperpanjang, Ini Penjelasan Menaker

Seperti yang dirilis dari laman Kemenag.go.id, pendataan pesantren oleh EMIS melalui IZOP online ini sudah dilakukan sejak 2018.

"Penerapan syarat NSPP bertujuan memperbaiki tata kelola yang memang selama ini lepas kendali. Saat dibuatkan sistem, semakin terdeteksi  pesantren yang terdata dan atau tidak terdata," ujar Waryono di Jakarta, Jumat (04/09).

Baca Juga: BanPres Tunai Rp 2,4 juta Bisa Diajukan ke Kadiskop UKM Setempat

Pihaknya akan menelaah data tersebut dengan kepemilikan NSPP nya, terkait info adanya sejumlah pesantren yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan, Waryono mengaku belum mendapatkan datanya. (***)

Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x