INDOBALINEWS - Pesantren bisa mendapatkan bantuan selama masa pandemi dari Kementerian Agama RI dengan syarat harus memiliki Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP).
Saat ini Kementerian Agama sudah dan sedang menyalurkan bantuan secara bertahap kepada 21 ribu pesantren di masa pandemi ini. Tahap pertama sudah mulai cair untuk 9.511 pesantren.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Waryono mengatakan pesantren yang belum masuk daftar penerima bantuan agar bisa memastikan apakah sudah memiliki NSPP atau belum.
Termasuk bagi yang sudah habis masa berlakunya (lima tahun dihitung sejak keluarnya izin operasional yang pertama), segera didaftarkan ke link ini: https://ditpdpontren.kemenag.go.id/ijoppesantren.
Baca Juga: BLT Pegawai Swasta Berpeluang Diperpanjang, Ini Penjelasan Menaker
Seperti yang dirilis dari laman Kemenag.go.id, pendataan pesantren oleh EMIS melalui IZOP online ini sudah dilakukan sejak 2018.
"Penerapan syarat NSPP bertujuan memperbaiki tata kelola yang memang selama ini lepas kendali. Saat dibuatkan sistem, semakin terdeteksi pesantren yang terdata dan atau tidak terdata," ujar Waryono di Jakarta, Jumat (04/09).
Baca Juga: BanPres Tunai Rp 2,4 juta Bisa Diajukan ke Kadiskop UKM Setempat
Pihaknya akan menelaah data tersebut dengan kepemilikan NSPP nya, terkait info adanya sejumlah pesantren yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan, Waryono mengaku belum mendapatkan datanya. (***)