Berita Surat Izin Mengemudi Hari Ini

Nasional

Jangan Sampai Lupa Perpanjang SIM 5 Tahunan, Begini Tahapannya

22 Desember 2023, 17:02 WIB

SIM (Surat Izin Mengemudi) di Indonesia berlaku selama lima tahun. Setiap lima tahun sekali, para pemilik SIM harus melakukan perpanjangan.

Terpopuler

Kabar Daerah