Push Up di Malam Minggu, Ops Prokes 24 Orang Dibina di Kerobokan Bali

20 September 2020, 12:51 WIB
Tim Ops Yustisi Agung Covid -19 gabungan menindak 24 orang dan melakukan pembinaan karena tak mematuhi protokol ksehatan di Kerobokan Bali /shira ade/Dok Polres Badung

INDOBALINEWS -Meski pandemi corona masih belum berakhir, tetap tak menyurutkan warga Kerobokan Kuta Utara dan sekitarnya untuk keluar rumah bermalam minggu. Tetapi hati-hati walapun boleh bermalam minggu di luar rumah, protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran corona harus tetap dipatuhi.

Baca Juga: IDI: Dibanding Dokter, Polisi Lebih Banyak Gugur karena Covid-19

Jangan sampai mau malam mingguan malah dihukum push up. Seperti yang dialami sejumlah warga yang terjaring Operasi Yustisi Protokol Kesehatan karena tak mematuhi protokol kesahatan.

Operasi yustisi protokol kesehatan (prokes) ini digelar pada Sabtu 19 September 2020 atau malam Minggu di depan jalan Raya Canggu tepatnya didepan Pasar Taman Sari Merta kel. Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali.

Baca Juga: Update Penanggulangan Covid-19 di Bali, Sabtu 19 September 2020

Sebanyak 24 orang terjaring Operasi Yustisi Protokol Kesehatan yang digelar pada malam itu. Dan di antaranya diharuskan push up sebagai bentuk pembinaan. Operasi yustisi di Kerobokan yang dipimpin Kabag Ops Polres Badung Kompol I Wayan Suana, SH. Operasi ini digelar oleh Tim Ops Yustisi Agung Covid -19 gabungan TNI - Polri, Satuan Polisi Pamong Praja Badung dan kecamatan Kuta Utara serta Urkes Badung.

Tim Ops Yustisi Agung Covid -19 gabungan menindak 24 orang dan melakukan pembinaan karena tak mematuhi protokol ksehatan di Kerobokan Bali, Sabtu 19 September 2020 Dok Polres Badung

Baca Juga: 12 Hari, Polda Bali Tindak 3.051 Pelanggar Ops Yustisia

Menurut Wayan Suana, tindakan tegas pada warga yang terjaring sebanyak 24 orang ini merupakan tindakan pembinaan oleh Satpol PP dengan pengawasan dari Polri dan TNI.

"Tindakan tegas yang diberikan kepada pelanggar Protokol Kesehatan hanyalah sebatas penegakkan hukum sesuai Pergub, Bali No 46 dan Perbup. Badung No 52 tentang tentang Penerapan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan," ujar Wayan Suana.

Baca Juga: Bandara Ngurah Rai Bali Raih 3 penghargaan ACI 2020

Ditambahkannya juga bahwa operasi yang digelar tersebut bertujuan memutus mata rantai penyebaran Covid -19. Untuk memutus rantai itu semua pihak harus mentaati anjuran pemerintah menggunakan APD minimal (menggunakan masker) yang disampaikan secara tegas melalui Pergub. Bali No 46/2020 dan  Perbub Kabupaten Badung No. 52 Tahun 2020.

Peraturan tersebut berisi tentang Penerapan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, yang penyebaran virus corona (covid -19) hingga kini terus mengalami peningkatan. "Ayo disiplinkan diri dengan 3M, disiplin anda Kesehatan kita semua," ajaknya.

Baca Juga: Penglingsir Puri Peguyangan : Paket Amerta Layak Pimpin Denpasar, Bali

Selain Kabag Ops Polres Badung Kompol I Wayan Suana, SH dan Kasat Binmas AKP Ni Luh Wirati, SH hadir pula Kasat Polair Iptu I Wayan Jiwa Antara, Kasubbagdal Ops Iptu I Nyoman Susila, SH, Kanit Intelkam Polsek Iptu A.A Nuasa, S.Sos.

Turut menyertai adalah Kasi Tibum Badung Wayan Janoko beserta anggotanya DanRu kec. Kuta Utara, Ni Luh Parwati beserta anggotanya, Kanit Patroli Sat Sabhara Polres Badung Ipda I Ketut Karyawan, Bhabinkamtibmas Kel. Kerobokan dan 4 orang Babinsa dari Danramil Kuta serta puluhan personil Polri baik dari Polres Badung maupun Polsek Kuta Utara.

Tim Ops Yustisi Agung Covid -19 gabungan menindak 24 orang dan melakukan pembinaan karena tak mematuhi protokol ksehatan di Kerobokan Bali, Sabtu 19 September 2020 Dok Polres Badung

Baca Juga: Gali Lobang Pondasi, Nemu Kerangka Manusia di Bali

"Hal terpenting saat ini khususnya di tengah Pandemi Covid -19 adalah disiplin menerapkan 3M yakni Mencuci tangan, Menggunakan Masker dan Menjaga Jarak," Ungkap Kompol Wayan Suana selaku Karendal Ops dalam Ops Yustisi Agung Covid -19.(***)

 

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler