Polisi Proses Kasus Dugaan Penistaan Agama Oleh Kepala Kantor Otban Merauke

- 17 Mei 2024, 21:19 WIB
Istri terlapor pejabat Kemenhub berisinial VK (tengah) saat ditemui di Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan suaminya AK
Istri terlapor pejabat Kemenhub berisinial VK (tengah) saat ditemui di Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan suaminya AK /Foto: ANTARA/

 

INDOBALINEWS - Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan seorang pejabat kemenhub, Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara (Otban) Wilayah X Merauke berinisial AK tengah didalami dan dilakukan penyelidikan oleh Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan sudah menerima laporan kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor AK.

Ia menyebut bakal memproses laporan kasus dugaan penistaan agama saat disebut bersumpah sambil menginjak Al Quran.

Ade Ary menambahkan pihaknya bakal menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa pelapor hingga terlapor.

"Setiap ada laporan polisi yang masuk tentunya ditindaklanjuti oleh penyelidik diawali dengan pendalaman melalui tahap penyelidikan," katanya Jumat 17 Mei 2024.

Baca Juga: Serangan Israel Belum Berhenti di Gaza, Sudah 35.272 Warga Palestina Meregang Nyawa

Sementara itu menurut Kuasa hukum Sunan Kalijaga, kliennya yakni istri terlapor VK, suaminya diketahui melakukan sumpah dengan Al Quran tapi melakukan dengan cara yang salah, yaitu dengan menginjak.

"Dia (AK) bersumpah untuk meyakinkan klien kami bahwa tidak melakukan perselingkuhan sehingga dia berinisiatif untuk meyakinkan ibu Vani dengan cara bersumpah menginjak Al Quran, " katanya.

Sementara itu Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah membebastugaskan sementara Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara (OBU) Wilayah X Merauke, Papua Selatan.

Baca Juga: Totalitas Pengamanan WWF ke-10 di Bali, Pesawat Tempur, Boeing dan Helikopter Hingga Alutsista Disiagakan

Pembebastugasan sementara dari jabatan ini dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang secara internal telah dilaporkan ke Kementerian Perhubungan, melalui Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Setditjen Perhubungan Udara.

"Kami menyesalkan kasus KDRT yang melibatkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X (Merauke) Asep Kosasih. Saat ini yang bersangkutan telah dibebastugaskan guna memudahkan penyelidikan," kata Sekretaris Ditjen Perhubungan Udara Cecep Kurniawan dalam keterangan, di Jakarta, Kamis 16 Mei 2024.

Untuk kasus KDRT ini, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terpadu yang melibatkan Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Kalau terbukti kasus ini benar maka akan diberikan sanksi internal sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Piala Golden Ball 1986 milik Maradona Dilelang di Prancis

Cecep menyatakan terkait Disiplin Pegawai Negeri Sipil telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

“Sebagai PNS kita harus tunduk pada aturan yang berlaku, karena sebelum dilantik tentunya sudah dilakukan sumpah jabatan. Oleh karena itu, harus menaati kewajiban dan menghindari larangan-larangan yang ditentukan,” ujarnya.

Laporan tersebut teregistrasi LP/B/2642/V/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. AK dilaporkan dengan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP. ***

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah