Tak Kantongi Syarat Perjalanan Saat PPKM Darurat, 121 Kendaraan Diputar Balik dari Denpasar

- 12 Juli 2021, 18:47 WIB
Suasana penyekatan di salah satu titik pintu masuk Kota Denpasar.
Suasana penyekatan di salah satu titik pintu masuk Kota Denpasar. /Humas Pemkot Denpasar

INDOBALINEWS – Tim gabungan dari unsur Polri, TNI, Satpol PP, dan Dishub Denpasar memutar balik 121 kendaraan yang akan masuk Kota Denpasar.

Tindakan tersebut merupakan bagian dari penegakan penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, Senin 12 Juli 2021.

Ratusan kendaraan tersebut diminta putar balik atau kembali ke asal oleh petugas di beberapa titik penyekatan lalu lintas sebelum memasuki Kota Denpasar.

Baca Juga: Pengetatan PPKM Darurat di Bali: Resepsi Pernikahan Dilarang, Sektor Nonesensial Ditutup

Sedangkan di titik penyekatan Simpang Tohpati dan Simpang Kebo Iwa dilaksanakan pengalihan mobilitas kendaraan menyeluruh.

Data resmi dari tim gabungan menunjukkan penyekatan dilaksanakan sejak pagi di pintu masuk Kota Denpasar yakni Pos Penyekatan Simpang Jalan Cokroaminoto-Jalan Gunung Galunggung, Pos Penyekatan Biaung, Jalan By Pass IB Mantra, Pos Penyekatan Jalan Kebo Iwa, Pos Penyekatan Simpang Jalan Kemuda-Jalan Nangka, Pos Penyekatan Penatih, Pos Penyekatan Jalan Seroja-Jalan Kemuda, Pos Penyekatan Jalan Gunung Salak  dan di Pos Penyekatan Jalan Gunung Sanghyang.

Tim gabungan juga melaksanakan sidak penerapan 100 persen work from home (WFH) bagi sektor nonesensial di kawasan Kota Denpasar.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar Dewa Anom Sayoga  mengatakan ganjaran berupa denda, pembinaan, dan putar balik dilaksanakan sesuai dengan tingkat kesalahan.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa dan Bali, Mobilitas Masyarakat Kian Diperketat

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah