INDOBALINEWS - Untuk meningkatkan wawasan prajurit Kodim Jembrana, digelar penyuluhan hukum yang diberikan oleh Tim Hukum Kodam IX Udayana di Makodim 1617/Jembrana Jalan Ngurah Rai No 135 Negara, Jumat 11 September 2020.
Baca Juga: Update Penanggulangan Covid-19 di Bali, Jumat 11 September 2020
Menurut Dandim 1617/Jembrana Letkol Inf Hasriffudin Haruna, S.sos, penyuluhan hukum sangat penting diberikan agar seluruh Prajurit, PNS serta Anggota Persit KCK Cabang XXXVI Dim 1617 Jembrana dapat memahami materi dan ketentuan hukum yang disajikan oleh tim penyuluh.
Baca Juga: Pertama Kali Curi Motor, Tak Sempat Dijual Keburu Tertangkap
"Dengan memahami ketentuan hukum tersebut diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran hukum yang bisa merugikan diri sendiri dan merusak citra TNI AD khususnya Kodim 1617/Jembrana," ujar Letkol Inf Hasriffudin Haruna, S.sos, seperti yang dikutip oleh indobalinews.com Jumat 11 September 2020.
Dalam sambutannya di acara itu Dandim 1617/Jembrana juga mengucapkan selamat datang kepada Tim Penyuluhan di Kodim/1617 Jembrana.
Baca Juga: Puja Astawa, Dari Fotografer ke Pelawak
Kegiatan penyuluhan hukum selain dihadiri oleh Dandim 1617/Jembrana Letkol Inf Hasriffudin Haruna, S.sos., turut hadir Kasdim 1617/Jembrana Mayor Inf Gusti Made Seputra, Perwira Staf dan Para Danramil, Jajaran, Prajurit Kodim 1617 Jembrana beserta Anggota Persit KCK Cabang XXXVI Dim 1617 Jembrana.
Baca Juga: Pohon Tumbang Nyawa Melayang di Buleleng Bali
Dandim juga menekankan kepada seluruh Prajurit Kodim 1617/Jembrana untuk tetap menjaga 'Profesionalisme TNI' menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 dengan mematuhi UU terkait Netralitas TNI.
"Apabila Prajurit Kodim/1617 Jembrana tidak menjaga netralitas TNI dalam Pilkada Serentak, hal tersebut telah melanggar peraturan perundang-undangan tentang netralitas TNI sehingga bisa diproses secara hukum", tegas Dandim 1617 Jembrana lagi.
Baca Juga: 5 Jet Tempur ‘RAFALE’ Buatan Perancis Dipersiapkan India di Tengah Panasnya Konflik Dengan China
Di sela sela sambutannya Dandim juga mengingatkan kepada seluruh Prajurit, PNS dan Keluarga Besar Kodim 1617/Jembrana di tengah Pandemi COVID-19 yang masih berlangsung dan cenderung meningkat hendaknya selalu menjaga kesehatan dan tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Baca Juga: Belajar Dari Kasus Reza, Narkoba Bisa Bikin Bingung, Kejam Hingga Bunuh Diri
Kegiatan penyuluhan hukum dengan nara sumber Tim Hukum Kumdam IX Udayana dipimpin oleh Mayor Chk Daniel Dwi Saputro, S.H.
Baca Juga: Cek FAKTA : Perokok Lebih BeresikoTerjangkit Covid-19 Daripada Non-Perokok
Di hadapan Prajurit Kodim 1617/ Jembrana tim penyuluh memaparkan materi hukum terkait Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dengan memahami UU ITE tersebut diharapkan dapat memahami tentang perilaku dalam penggunaan media sosial yang bila terjadi pelanggaran maka dapat dijerat hukum serta Prajurit serta Keluarga Besar Kodim/1617 Jembrana lebih bijak dalam penggunaan media sosial.(***)