"Tindakan tegas yang diberikan kepada pelanggar Protokol Kesehatan hanyalah sebatas penegakkan hukum sesuai Pergub, Bali No 46 dan Perbup. Badung No 52 tentang tentang Penerapan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan," ujar Wayan Suana.
Baca Juga: Bandara Ngurah Rai Bali Raih 3 penghargaan ACI 2020
Ditambahkannya juga bahwa operasi yang digelar tersebut bertujuan memutus mata rantai penyebaran Covid -19. Untuk memutus rantai itu semua pihak harus mentaati anjuran pemerintah menggunakan APD minimal (menggunakan masker) yang disampaikan secara tegas melalui Pergub. Bali No 46/2020 dan Perbub Kabupaten Badung No. 52 Tahun 2020.
Peraturan tersebut berisi tentang Penerapan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, yang penyebaran virus corona (covid -19) hingga kini terus mengalami peningkatan. "Ayo disiplinkan diri dengan 3M, disiplin anda Kesehatan kita semua," ajaknya.
Baca Juga: Penglingsir Puri Peguyangan : Paket Amerta Layak Pimpin Denpasar, Bali
Selain Kabag Ops Polres Badung Kompol I Wayan Suana, SH dan Kasat Binmas AKP Ni Luh Wirati, SH hadir pula Kasat Polair Iptu I Wayan Jiwa Antara, Kasubbagdal Ops Iptu I Nyoman Susila, SH, Kanit Intelkam Polsek Iptu A.A Nuasa, S.Sos.
Turut menyertai adalah Kasi Tibum Badung Wayan Janoko beserta anggotanya DanRu kec. Kuta Utara, Ni Luh Parwati beserta anggotanya, Kanit Patroli Sat Sabhara Polres Badung Ipda I Ketut Karyawan, Bhabinkamtibmas Kel. Kerobokan dan 4 orang Babinsa dari Danramil Kuta serta puluhan personil Polri baik dari Polres Badung maupun Polsek Kuta Utara.
Baca Juga: Gali Lobang Pondasi, Nemu Kerangka Manusia di Bali
"Hal terpenting saat ini khususnya di tengah Pandemi Covid -19 adalah disiplin menerapkan 3M yakni Mencuci tangan, Menggunakan Masker dan Menjaga Jarak," Ungkap Kompol Wayan Suana selaku Karendal Ops dalam Ops Yustisi Agung Covid -19.(***)