INDOBALINEWS - Sampai saat ini kasus penularan covid 19 di Kota Denpasar, Bali masih cukup tinggi.
Untuk menekan penularan covid 19, Tim Yustisi Kota Denpasar perketat penertiban PPKM Level 3 di Kota Denpasar.
"Kali ini penertiban dilaksanakan di Jalan Antasura Desa Peguyangan Kaja Kecamatan Denpasar Utara," kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana di sela-sela penertiban Jumat 11 Februari 2022.
Baca Juga: Laga Persahabatan FIFA Maret 2022: PSSI Komunikasikan dengan Bosnia Herzegovina dan Slovakia
Menurutnya dalam penertiban kali ini terjaring 19 orang pelanggaran masker. Dengan rincian sebanyak 12 orang dibina karena salah menggunakan masker dan 7 orang di denda karena tidak menggunakan masker.
"Seperti penertiban sebelumnya semua pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa push up ditempat," katanya
Baca Juga: Kisruh Desa Wadas, Fahri Hamzah Kritik Bungkamnya Anggota DPR RI Dapil Jateng VI
Lebih lanjut ia menjalaskan sanksi selalu diberikan dengan tegas sehingga ada efek jera sehingga masyarakat bisa lebih disiplin menerapkan prokes karena kasus covid 19 saat ini terus mengalami peningkatan.
Setiap melakukan penertiban pihaknya selalu menemukan masyarakat yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan.