Nyepi 2022: Ogoh Ogoh Ditiadakan, Pemedek Melasti Dibatasi 50 Orang

- 15 Februari 2022, 07:51 WIB
Umat HIndu sedang menjalankan prosesi melasti di Pura Tanah Lot, Tabanan, Bali.
Umat HIndu sedang menjalankan prosesi melasti di Pura Tanah Lot, Tabanan, Bali. / ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

INDOBALINEWS - Pawai ogoh-ogoh saat pangrupukan menjelang Hari Suci Nyepi 2022 kembali tidak dilaksanakan karena kian meningkatnya Covid-19.

Terkait hal tersebut, Majelis Desa Adat Provinsi Bali mengeluarkan surat penegasan agar seluruh umat dapat mematuhinya.

Surat penegasan dengan nomor 104/MDA-Prov Bali/II/2022 tertanggal 11 Februari 2022 itu merupakan penegasan terhadap Surat Edaran MDA Provinsi Bali, Nomor: 009/SE/MDAPBali/XII/2021, tertanggal 22 Desember 2021.

Baca Juga: Klasemen Sementara BRI Liga 1 Pekan ke 25

Bandesa Agung MDA Provinsi Bali Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet mengatakan alasan utamanya adalah kasus baru Covid-19 yang kian bertambah secara ekstrem.

"Mengingat saat ini kondisi Covid-19 di Bali belum dalam kondisi melandai, melainkan justru meningkat kembali secara ekstrem," katanya, dikutip dari Antaranews, Selasa 15 Februari 2022.

Pada ketentuan pengaturan angka 1 pada SE MDA Bali pada 22 Desember 2021 itu tercantum bahwa pembuatan dan pawai ogoh-ogoh agar tetap mencermati kondisi dan situasi penularan gering tumpur agung Covid-19, dan memastikan sudah dalam kondisi yang melandai.

Selain itu, tidak ada kebijakan baru pemerintah pusat maupun pemerintah daerah terkait dengan pembatasan aktivitas.

Baca Juga: Hasil Pertandingan BRI Liga 1: 10 Pemain Persija Tahan Imbang Persebaya

Dalam surat itu juga disampakan selain kondisi Covid-19 yang belum melandai, juga telah ada kebijakan baru dari pemerintah seperti status Bali dinaikkan dari PPKM Level 2 menjadi Level 3, dan kembali diberlakukan pembatasan kerumunan.

"Maka dengan sendirinya berarti pawai ogoh-ogoh saat Pangrupukan yang berkaitan dengan rangkaian Hari Suci Nyepi, Tahun Baru Isaka 1944 tidak dilaksanakan," ucapnya.

Selain itu, rangkaian kegiatan Malasti, Tawur Kasanga serangkaian Nyepi yang jatuh pada 3 Maret 2022 itu dilaksanakan dengan memperhatikan sejumlah hal.

Pertama, bagi desa adat yang wilayahnya berdekatan dengan segara (laut), ritual melasti di pantai; kemudian malasti di danau yang wilayahnya berdekatan dengan danau, dan yang wilayahnya berdekatan dengan campuhan (muara), malasti di campuhan. Di samping itu, bagi desa adat yang memiliki beji dan/atau pura beji, melasti di beji.

Baca Juga: 461 Kru dan Pebalap Pramusim MotoGP, Tinggalkan Sirkuit Mandalika

"Bagi desa dat yang tidak melaksanakan Malasti karena wilayahnya berjauhan dengan sumber-sumber air tersebut, dapat melasti dengan cara ngubeng atau ngayat dari pura setempat," ucap Sukahet.

​​​​​​Selanjutnya membatasi jumlah peserta yang ikut dalam prosesi upacara melasti paling banyak 50 orang,

Kemudian dilarang memakai/membunyikan petasan/mercon dan sejenisnya dan bagi krama (warga) desa adat yang sakit atau merasa kurang sehat, agar tidak mengikuti rangkaian upacara.***

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x