INDOBALINEWS - Sebanyak 1.985 orang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mendapat Bantuan Sosial (Bansos) di Kabupaten Lombok Timur, NTB, bermasalah.
Permasalahannya, kata Bupati Lombok Timur, Drs. H.M.Sukiman Azmy, 1.453 orang KPM menerima bantuan ganda, dan 532 KPM yang belum menerima haknya.
"532 orang KPM ini, harus segera diproses, sebab batas akhirnya sampai besok saja," katanya, 14 Februari 2022.
Baca Juga: 'Penutupan Sekolah di Lombok Timur Harus Punya Dasar yang Jelas'
Menurut Sukiman, dari 140.279 KPM, penerima bantuan PPKM dan sembako reguler di Lombok Timur, sudah terdistribusi sebanyak 130.330 KPM.
Prinsipnya, kata dia, KPM yang belum menerima haknya, agar didampingi oleh stake holder yang ada, sehingga bantuan dari pemerintah pusat itu sampai kepada orang yang berhak menerimanya.
"Jika transaksi 532 KPM ini tidak segera dituntaskan, maka akan menjadi kesalahan semua pihak, mulai dari SDM PKH, Dinas Sosial, sampai bank penyalur," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Anggota DPR RI Komisi VIII, Drs. H. Nanang Samoedra, menyatakan, proses transaksi 532 KPM ini, seharusnya tuntas pada bulan Desember 2021 lalu.