Overstay Lebih dari 60 Hari, Imigrasi Denpasar Deportasi WNA Asal Amerika Serikat

- 4 April 2023, 21:27 WIB
Kantor Kelas I TPI Denpasar Deportasi WNA AS yang Overstay
Kantor Kelas I TPI Denpasar Deportasi WNA AS yang Overstay /Destarita Rahmawati /INDOBALINEWS/Dokumentasi Imigrasi Denpasar

Upaya dari pihak Imigrasi dalam memantau dan melakukan pengawasan terhadap WNA yang tinggal dan beraktivitas di Indonesia akan terus ditingkatkan.

Tedy menjelaskan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar juga akan terus melakukan sosialisai dan edukasi mengenai aturan keimigrasian agar masyarakat dan para WNA memahami pentingnya mematuhi aturan yang telah ditetapkan.***

Halaman:

Editor: Kirania Hafshah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x