INDOBALINEWS - Dini hari pukul 01.00 WITA, WNA asal Amerika Serikat dideportasi oleh pihak Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Radek Kohout (46) masuk ke Indonesia menggunakan Bebas Visa Kunjungan pada bulan Maret tahun 2022.
Bule Amerika Serikat itu, hari ini dideportasi karena terbukti melewati batas waktu izin tinggalnya (overstay) lebih dari 60 hari.
Baca Juga: Resep Kue Putri Salju, Camilan Wajib Saat Lebaran
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Tedy Riyandi mengatakan bahwa WNA tersebut dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Phillipine Airlines dengan rute penerbangan Bali - Manila - New York dan dikawal ketat oleh petugas Imigrasi.
"Kami tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap aturan keimigrasian termasuk overstay. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran dan melakukan deportasi jika diperlukan, tambah Tedy.
Adapun Tindakan Administratif Keimigrasian yang dijatuhkan kepada Radek Kohout yaitu Pendeportasian dan namanya dimasukan ke dalam daftar Penangkalan.
Baca Juga: 27 Tahun Pasang Tiang Provider Tanpa Izin Pemilik Tanah, PT Telkom Disomasi Seorang Warga Denpasar
Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) Undang - undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.