Satgas PASTI Blokir 173 Pinjol dan Ratusan Konten Ilegal Pinpri Periode September dan Oktober 2023

- 17 November 2023, 17:40 WIB
CATAT! OJK Resmi Izinkan 25 Aplikasi Pinjol Resmi Aman yang Mampu Cairkan Minimum Rp25 Juta
CATAT! OJK Resmi Izinkan 25 Aplikasi Pinjol Resmi Aman yang Mampu Cairkan Minimum Rp25 Juta /

INDOBALINEWS - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Satgas Pasti (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) mengumumkan sudah memblokir sebanyak 173 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal yang tersebar di sejumlah website dan aplikasi periode September hingga Oktober 2023.

Selain itu, Satgas PASTI juga menemukan 129 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

"Satgas PASTI juga menemukan 129 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan penyebaran data pribadi," kata Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto dalam keterangan persnya dilansir Antara, Rabu, 15 November 2023.

Baca Juga: Ini Produk Lokal dan UMKM Terfavorit di Shopee 11.11 Big Sale, dari Sumatra hingga Papua

Hudiyanto mengungkapkan selain memblokir entitas pinjol ilegal dan pinpri, Satgas PASTI juga melakukan pemblokiran nomor rekening, nomor virtual account, serta nomor telepon dan WhatsApp terduga pelaku kejahatan keuangan.

"Langkah ini diambil sebagai upaya melindungi masyarakat dari penipuan dan penyalahgunaan data pribadi," ujar Hudiyanto.

Berdasarkan laporan data OJK, Satgas PASTI telah menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal, termasuk 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas pinjol ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal sejak 2017 hingga 31 Oktober 2023.

Baca Juga: Peluang Bisnis, Pesanan Ekspor Brand Lokal dan UMKM Melampaui 4 Kali Lipat di Shopee 11.11 Big Sale

Hardianto mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap penggunaan pinjol ilegal atau pinpri, karena dapat merugikan masyarakat dan meningkatkan risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Diketahui, Satgas PASTI terdiri dari 14 pihak dari otoritas, kementerian, dan lembaga terkait yang merupakan forum koordinasi untuk melaksanakan amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas PASTI bekerja sama dengan OJK yang memiliki kewenangan untuk memerintahkan bank melakukan pemblokiran rekening tertentu.

Satgas PASTI telah menemukan 47 rekening bank atau virtual account terkait dengan aktivitas pinjol ilegal dan telah mengajukan pemblokiran kepada OJK.

“Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran. Upaya ini diperlukan untuk semakin menekan perkembangan pinjaman online ilegal di Indonesia,” jelas Hudiyanto.

Baca Juga: Kenaikan Transaksi 7 Kali Lipat Dialami Brand Lokal dan UMKM di Shopee 11.11 Big Sale

Selain pemblokiran rekening bank, Satgas PASTI juga menemukan nomor telepon dan WhatsApp penagih (debt collector) terkait pinjol ilegal yang melakukan ancaman, intimidasi, dan tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

Menindaklanjuti hal tersebut, sebanyak 362 nomor telepon dan WhatsApp tersebut telah diajukan untuk diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Jika masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, Satgas PASTI mengimbau untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: [email protected] atau email: [email protected].***

Editor: Wildan Heri Kusuma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x