Uang BLT BPJS Ketenagakerjaan Wajib Dikembalikan, Ini Kata Menaker

- 17 Oktober 2020, 20:42 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Instagram/@kemnaker

Hingga pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja mengumumkan hal ini, seperti yang pernah dirilis oleh Mantra Sukabumi pada 17 Oktober 2020, dengan judul “Kemnaker Tiba-tiba Minta Pekerja Kembalikan Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Cair, Ada Apa?”

Berikut persyaratan yang seharusnya dipenuhi oleh calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, yang sesuai dengan Permenaker nomor 14 tahun 2020:

Baca Juga: Anggaran Mobil Pimpinan KPK Rp1,45 Miliar, Saut Bilang: 'Kredit Saja, Gaji Pegawai Yang Dinaikkan'

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
  3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
  4. Pekerja/buruh penerima upah;
  5. Memiliki rekening bank yang aktif;
  6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.(Andriana/MantraSukabumi)(***)



Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah