Uang BLT BPJS Ketenagakerjaan Wajib Dikembalikan, Ini Kata Menaker

- 17 Oktober 2020, 20:42 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Instagram/@kemnaker

INDOBALINEWS - Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan sudah dibagikan dan dicairkan oleh pekerja, namun Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah minta agar segera dikembalikan.

Menaker Ida menilai bahwa data yang dikirimkan ada yang tidak sesuai persyaratan namun sudah mencairkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan itu.

Hingga akhirnya pemerintah mengancam bagi pemberi kerja dan penerima bantuan yang tidak mengembalikan dana tersebut ke kas negara.

Baca Juga: Pesangon Tidak Dibayar, Pengusaha Siap Dipenjara, Kata Hotman Cermati UU Cipta Kerja

"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker nomor 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," tegas Ida melalui siaran virtual pada Selasa, 8 September 2020 lalu.

Baca Juga: Donasi Ridwan Kamil Untuk Kabupaten Banyumas

Pemerintah melalui Menaker menyatakan akan memberikan sanksi bila dana yang sudah dicairkan itu tidak dikembalikan ke kas negara, seperti yang pernah dirilis oleh MantraSukabumi pada 17 Oktober 2020, dengan judulKemnaker Tiba-tiba Minta Pekerja Kembalikan Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Cair, Ada Apa?

Pihak Kemnaker tidak merinci baik jumlah maupun nama pemberi kerja dan nama penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan yang belum dipenuhi oleh si penerima tersebut.

Baca Juga: Satu Juta Kuota CPNS 2021, Ini Syarat Yang Harus Diperhatikan

Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x