Baca Juga: BATAL! Polri Tak Keluarkan Ijin Kompetisi Liga 1 dan Liga 2, Ini Alasannya
Ketambahan lagi sekarang semua pihak termasuk masyarakat pemerintah pusat, daerah hingga komunitas terkecil tengah bahu membahu menangkal penyebara covid-19. "Saya minta kerjasama semua pihak mentaatinya demi kepentingan bersama," ujarnya.
Baca Juga: Karyawan Toko Emas di Bali Dipecat, Balik Lagi Malah Merampok
Sementara itu sidang berlanjut secara online dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa atau kuasa hukum atas dakwaan jaksa penuntut umum. Dan pihak penasehat hukun menolak semua dakwaan tersebut dengan berbagai alasan.
Baca Juga: Dievakuasi Pakai APD, Warga Semarang Tewas Dalam Gorong-Gorong di Benoa Bali
Beberapa alasan yang disampaikan tim kuasa hukum Jerinx diantaranya tidak adanya kesempatan bagi terdakwa untuk berkomunikasi dengan phak IDI untuk menyelesaikan perkara hukum restoratif saat dalam proses penyidikan.
Sehingga proses hukum yang dijalani terdakwa dinilai sebagai bentuk penghentian sikap kritis terdakwa terhadap kebijakan pemerintah.
Baca Juga: Love Bali, 4.400 'Turis Domestik' Jadi Saksi Bali Siap Pariwisata Era Baru
Dengan eksepsi itu, Majelis Hakim yang diketuai oleh Ida Ayu Adnya Dewi memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menanggapinya dalam agenda sidang selanjutnya.(***)