Kasus Tindak Pidana Siber Penipuan BEC, Bareskrim Polri Ringkus 2 WNA Nigeria dan 3 WNI

- 7 Mei 2024, 19:47 WIB
Ilustrasi penipuan siber atau phising.
Ilustrasi penipuan siber atau phising. /Pixabay/mohammed_hassan

 

INDOBALINEWS - Dua orang warga negara asing (WNA) Nigeria dan tiga warga negara Indonesia (WNI) diringkus Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana siber dengan modus penipuan skema business email compromise (BEC) dengan korban perusahaan asal Singapura, kerugian Rp32 miliar.

Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji di Jakarta, Selasa 7 Mei 2024, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban sebuah perusahaan real estate yang berkedudukan di Singapura.

“Kami menindaklanjuti laporan dari Kepolisian Singapura melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus terkait manipulasi data atau business email compromise dengan menggunakan email palsu dan memanfaatkan informasi data komunikasi antara perusahaan internasional,” kata Himawan dilansir dari Antara.

Baca Juga: Jokowi Amini Pernyataan Menko Marvest Luhut Pandjaitan Soal Jangan Bawa Orang Toxic Masuk Kabinet

Dari penyidikan dilakukan ditangkap lima orang pelaku, dua di antaranya merupakan warga negara Nigeria berinisial CO atau O, dan EJA. Keduanya mempunyai peran sama-sama mengupah warga negara Indonesia untuk mendirikan perusahaan dan melakukan penipuan BEC.

Sementara itu, tiga pelaku berstatus warga negara Indonesia, masing-masing berinisial DM alias L (38), YC (37), dan I (49). Salah satu tersangka berinisial DM merupakan residivis yang sudah dua kali melakukan kejahatan hampir serupa di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

Kegiatan penipuan ini, kata dia, dilakukan oleh para tersangka dengan cara email compromise scam yang melibatkan perusahaan Kingsford Huray Development Ltd yang telah mentransferkan dana kepada Huttons Asia tetapi dikirim ke Huttons Asia Internasional.

“Diinformasikan bahwa email tersebut bukan milik PT Huttons Asia,” katanya.

Baca Juga: 4 Fakta FiIm 'Vina Sebelum 7 Hari'

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah