Update Kematian Taruna STIP Asal Bali: Tersangka Bertambah Jadi 4 Orang

- 9 Mei 2024, 12:30 WIB
Taruna STIP Jakarta tewas dipukul senior, polisi tetapkan satu tersangka
Taruna STIP Jakarta tewas dipukul senior, polisi tetapkan satu tersangka /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/ANTARA

 

INDOBALINEWS - Tiga orang taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda Jakarta Utara kembali ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan adik kelas bernama Putu Satria Ananta Rustika asal Bali sehingga jumlah tersangka menjadi 4 orang.

Kepala Polres (Kapolres) Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan kepada wartawan di Jakarta Utara, Rabu (8/5), memastikan adanya keterlibatan tersangka lain dalam proses penganiayaan terhadap P, setelah menggelar perkara dan juga mempedomani pandangan ahli bahasa.

Ketiganya, yakni siswa berinisial FA alias A, KAK alias K dan WJP alias W. Dengan penetapan tiga tersangka baru.

Kapolres juga memastikan adanya keterlibatan tersangka lain dalam proses penganiayaan terhadap P, setelah menggelar perkara dan juga mempedomani pandangan ahli bahasa.

Baca Juga: Menyinkronkan Ritme Sirkadian Otak dan Otot Bisa Perlambat Penuaan Lho!  

"Sehingga tiga tersangka itu mempunyai peran 'turut serta', 'turut serta melakukan'. Dalam konteks ini orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu," kata Gidion.

Karena itu, menurut Gidion, KAK, FA dan WJP juga dapat dijerat sebagai tersangka berkaitan dengan Pasal 55 dan/atau 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyertaan dalam tindak pidana.

Seperti tersangka sebelumnya berinisial TRS, penyidik mengenakan pasal 338 tentang pembunuhan jo 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dalam konstruksi hukum terhadap tiga orang tersangka yang baru.

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah