INDOBALINEWS -Seperti sidang-sidang Jerinx sebelumnya yang selalu diwarnai dengan demo para pendukungnya yang ingin agar anggota band Superman Is Dead (SID) itu bebas, pada sidang hari Selasa 29 September 2020 pun begitu.
Baca Juga: Kasus Jerinx di Bali, Kuasa Hukum Kecewa Bandingkan Sidang Offline Pinangki
Bedanya kerumunan massa yang mengikuti demo di luar Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Bali terlihat lebih banyak dan berkerumun. Sehingga pihak kepolisian terpaksa membubarkan kerumunan karena khawatir memicu terjadinya penyebaran virus covid-19.
Seperti yang dikatakan oleh Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Pandjaitan bahwa kerumunan massa di tengah pandemi covid-19 itu sangat rawan menjadi pemicu semakin meluasnya penyebaran virus corona.
Baca Juga: Update Penanggulangan Covid-19 di Bali, Senin 28 September 2020
"Kerumunan massa di tengah pandemi covid-19 sangat rawan menjadi pemicu semakin meluasnya penyebaran virus corona. Padahal Bali masih menajdi salah satu yang tercatat memiliki kasus covid tinggi," ujar Kombes Pol Jansen Avitus Pandjaitan sesaat setelah membubarkan aksi dukungan terhadap Jerins di luar gedung PN Denpasar, seperti yang dikutip oleh indobalinews.com Selasa 29 September 2020.
Baca Juga: Belum Mendapat Jatah Quota Internet? Ayo Lapor ke Sekolah
Kendati begitu, Jansen mengatakan bahwa pembubaran itu dilakukan dengan dialog meski jika memaksa akan dilakukan tindakan tegas juga.
"Tadi kita bicara baik baik tapi kita pasti bersikap tegas karena memang dilarang melakukan aksi kumpul kumpul seperti ini di masa pandemi covid-19," jelas Kombes Pol Jansen Avitus Pandjaitan.