Kerumunan Demo Pendukung Jerinx Dibubarkan Polisi

- 29 September 2020, 15:21 WIB
sidang Jerinx 29 september 2020 memasuki sidang ketiga. sidang ini diwarnai dengan pembubaran demo pendukung jerinx di luar PN oleh Polisi
sidang Jerinx 29 september 2020 memasuki sidang ketiga. sidang ini diwarnai dengan pembubaran demo pendukung jerinx di luar PN oleh Polisi /shira ade

INDOBALINEWS -Seperti sidang-sidang Jerinx sebelumnya yang selalu diwarnai dengan demo para pendukungnya yang ingin agar anggota band Superman Is Dead (SID) itu bebas, pada sidang hari Selasa 29 September 2020 pun begitu.

Baca Juga: Kasus Jerinx di Bali, Kuasa Hukum Kecewa Bandingkan Sidang Offline Pinangki

Bedanya kerumunan massa yang mengikuti demo di luar Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Bali terlihat lebih banyak dan berkerumun. Sehingga pihak kepolisian terpaksa membubarkan kerumunan karena khawatir memicu terjadinya penyebaran virus covid-19.

Seperti yang dikatakan oleh Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Pandjaitan bahwa kerumunan massa di tengah pandemi covid-19 itu sangat rawan menjadi pemicu semakin meluasnya penyebaran virus corona.

Baca Juga: Update Penanggulangan Covid-19 di Bali, Senin 28 September 2020

"Kerumunan massa di tengah pandemi covid-19 sangat rawan menjadi pemicu semakin meluasnya penyebaran virus corona. Padahal Bali masih menajdi salah satu yang tercatat memiliki kasus covid tinggi," ujar Kombes Pol Jansen Avitus Pandjaitan sesaat setelah membubarkan aksi dukungan terhadap Jerins di luar gedung PN Denpasar, seperti yang dikutip oleh indobalinews.com Selasa 29 September 2020.

Baca Juga: Belum Mendapat Jatah Quota Internet? Ayo Lapor ke Sekolah

Kendati begitu, Jansen mengatakan bahwa pembubaran itu dilakukan dengan dialog meski jika memaksa akan dilakukan tindakan tegas juga.

"Tadi kita bicara baik baik tapi kita pasti bersikap tegas karena memang dilarang melakukan aksi kumpul kumpul seperti ini di masa pandemi covid-19," jelas Kombes Pol Jansen Avitus Pandjaitan.

Baca Juga: BATAL! Polri Tak Keluarkan Ijin Kompetisi Liga 1 dan Liga 2, Ini Alasannya

Ketambahan lagi sekarang semua pihak termasuk masyarakat pemerintah pusat, daerah hingga komunitas terkecil tengah bahu membahu menangkal penyebara covid-19. "Saya minta kerjasama semua pihak mentaatinya demi kepentingan bersama," ujarnya.

Baca Juga: Karyawan Toko Emas di Bali Dipecat, Balik Lagi Malah Merampok

sidang Jerinx 29 september 2020 memasuki sidang ketiga. sidang ini diwarnai dengan pembubaran demo pendukung jerinx di luar PN oleh Polisi
sidang Jerinx 29 september 2020 memasuki sidang ketiga. sidang ini diwarnai dengan pembubaran demo pendukung jerinx di luar PN oleh Polisi shira ade

Sementara itu sidang berlanjut secara online dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa atau kuasa hukum atas dakwaan jaksa penuntut umum. Dan pihak penasehat hukun menolak semua dakwaan tersebut dengan berbagai alasan.

Baca Juga: Dievakuasi Pakai APD, Warga Semarang Tewas Dalam Gorong-Gorong di Benoa Bali

Beberapa alasan yang disampaikan tim kuasa hukum Jerinx diantaranya tidak adanya kesempatan bagi terdakwa untuk berkomunikasi dengan phak IDI untuk menyelesaikan perkara hukum restoratif saat dalam proses penyidikan.

Sehingga proses hukum yang dijalani terdakwa dinilai sebagai bentuk penghentian sikap kritis terdakwa terhadap kebijakan pemerintah.

Baca Juga: Love Bali, 4.400 'Turis Domestik' Jadi Saksi Bali Siap Pariwisata Era Baru

Dengan eksepsi itu, Majelis Hakim yang diketuai oleh Ida Ayu Adnya Dewi memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menanggapinya dalam agenda sidang selanjutnya.(***)

 

 

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x